PT Jasa Raharja Wilayah Jawa Barat Membuat Terobosan dan Inovasi

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]

 

Santunan Kecelakaan
Besaran Santunan

TUGAS PT JASA RAHARJA (PERSERO)

  1. Memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964 sebagai pelindung dasar
  2. Menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan

 

UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 1964

Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang

Junto

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965, tentang ketentuan-ketentuan pelaksanaan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang angkutan unum berupa bus, kereta api, kapal laut dan pesawat udara.

Selain itu, yang dijamin Jasa Raharja yaitu penumpang bus dan non bus plat kuning dalam kota dan luar kota serta kendaraan bus pariwisata plat hitam (izin Dishub).

 

RUANG LINGKUP JAMINAN

Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 JO PP No. 17 Tahun 1965

Pasal 10

Tiap penumpang sah dari kendaraan bermotor angkutan umum, kereta ai, pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional diberi jaminan pertanggungan kecelakaan diri selama penumpang itu berada di dalam alat angkutan yang disediakan oleh pengangkutan untuk jangka waktu antara saat-saat sebagai berikut:

  1. Dalam hal kendaraan bermotor Umum: Antara saat penumpang naik kendaraan yang bersangkutan di tempat berangkat dan saat turunnya dari kendaraan tersebut di tempat tujuan.
  2. Dalam hal kereta api: antara saat penumpang naik kereta api di tempat berangkat dan saat turunnya dari kertea api di tempat tujuan.
  3. Dalam hal pesawat udara: antarasaat penumpang naik peswat udara di tempat berangkat dan saat turunnya dari tangga pesawat yang ditumpanginya di tempat tujuan menuurt tiket yang berlaku.
  4. Dalam hal kapal laut/kapal penyeberangan: antara saat penumpang kapal laut/kapal penyeberangan di tempat berangkat dan saat turun di darat pelabuhan tujuan menurut tiket berlaku.

 

Undang-undang no 34 tahun 19964

Tetang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Junto PP No.18 Tahun 1965 tentang ketentuan pelaksaan dana kecelakaan Lalu Lintas

Pasal 10

Setiap orang yang berada di luar alat kendaraan angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan