IP: Bila Perlu Jewer Kota Baru!

Sementara itu, General Manager UP Saguling PT Indonesia Power Hendres Wayen Prihantoro kembali menegaskan, perlu adanya jaminan dari Pemerintah Daerah KBB agar BI tidak melakukan pembangunan di bawah 50 meter dari elevasi tertinggi air Waduk Saguling elevasi 645 dpl. Hal ini sesuai dengan UU 26 tahun 2007, Peraturan Pemerintahan RI No 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Apabila, terjadi pelanggaran yang dilakukan BI, maka Pemda KBB harus menegur. ’’Bila perlu jewer!,’’ tegasnya.

’’Saya berharap PT BI bisa konsisten, menjaga komitmen melakukan koordinasi, dan menjaga sikap saling menjaga dan menghormati atas hak tanah milik masing-masing,’’ tambahnya.

Secara teknis, selama ini pembangunan tiga jembatan yang dibangun BI, kata pria yang akrab disapa Wayen ini, tidak memiliki izin. Demikian halnya untuk pembangunan jembatan ke-4 di kawasan Desa Bojong Haleuang yang diklaim sebagai bagian dari kepentingan warga di enam desa: Bojong Haleuang, Cikande, Girimukti, Cipangeran, Jati dan Saguling.

’’Kenyataannya, untuk sarana transportasi kami sudah memperbaiki jembatan Bailey, Desa Bojong Haleuang dengan menyerap anggaran CSR Rp 500 juta pada 2014,’’ tuturnya.

Sementara itu, disinggung soal hasil mediasi General Manager PT Belaputera Intiland Ryan Brasali enggan berkomentar dan hanya menyuruh menunggu. ’’Maaf saya sedang rapat. Kabari satu jam lagi,’’ tandasnya via pesan singkat.

Untuk diketahui, Rabu (3/6) Pemkab Bandung Barat memediasi IP dan BI dalam menyikapi kisruh overlap tanah di kawasan sempadan Saguling. Salah satu yang paling santer memicu konflik adalah, pembangunan jembatan ke-4 yang akan di-groundbreaking BI. Sebab, seluruh jambatan yang sudah dan akan dibangun tidak pernah seizin pemilik lahan, dalam hal ini Indonesia Power. (rie/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan