Abubakar Turun Tangan

Ini, kata dia, bagian dari upaya menjaga catchment area waduk Saguling yang kian menyusut akibat beberapa faktor. Selain erosi, daya tampung Waduk Saguling juga terus mendangkal karena sedimentasi.

Sementara itu, Asisten Muda Pengelola Lingkungan UP Saguling PT Indonesia Power A. Alimin menambahkan, masalah overlap tersebut diakumulasi dari empat wilayah, dari total 22 wilayah. Salah kelola tersebut terjadi sejak 2001 atau tidak lama setelah Kota Baru Parahyangan berdiri.

’’Total ada 8,1 hektare wilayah green belt (tanah cadangan luapan air danau yang wajib kosong). Dan, itu hingga kini belum terselesaikan. Malah kami yakini, perluasan yang dilakukan terus merangsek ke kawasan sempadan,’’ paparnya.

Bagaimana lantas overlap tersebut terjadi? Menurut pria berkaca mata ini, Kota Baru Parahyangan menjual tanah dan bangunan lewat merekayasa kawasan sempadan tersebut. Dengan cara mengurug tanah dan membuat sempadan baru plus patok baru. Padahal, sebagai bagian dari objek vital nasional, kawasan tersebut tidak boleh diganggu.

’’Kami Indonesia Power tidak menolak pembangunan. Tapi, kami minta Belaputra Intiland (Developer Kota Baru) menyelesaikan dulu permasalahan overlap lahan. Lihat wilayah yang overlap versi Indonesia Power,” ungkap dia.

Pun ketika ada rencana pembangunan jembatan ke-4 di kawasan Cireundeu, kata dia, pihak Belaputra sebagai penyambung dan prasarana bagi warga di dua kampung yang terhalang danau.

’’Tapi apakah mereka akan menjamin akan memperbolehkan warga untuk melintas? Kami juga butuh jaminan, apa benar itu bisa dipakai untuk masyarakat. Sejauh ini, warga yang dagang juga tidak boleh masuk,’’ tuturnya.

Sementara itu, General Manager Belaputra Intiland Ryan Brasali menanggapi dingin keinginan mediasi dari Indonesia Power. Bahkan dia mengaku, tidak ada informasi kepada dirinya perihal sejumlah direksi Indonesia Power ke kantornya.

‘’’Tadi (kemarin, Red) kami tidak bertemu mereka,’’ kata Ryan via telepon kemarin. Ditanya perihal masalah overlap penggunaan lahan yang dituduhkan Indonesia Power, Ryan mengaku, tidak ada masalah. ’’Sebab, masalah mengacu pada pihak berwenang (BPN RI, red). Tinggal tunggu keputusannya saja,’’ tuturnya.

Dia mengungkapkan, selama ini berpegangan dengan Hak Guna Bangunan. Namun, kalau pun Indonesia Power punya sertifikat Hak Pengguna Lahan (HPL), dirinya tidak bisa memberikan keputusan sepihak. ’’Kalau mau Indonesia Power kejar BPN, kenapa jadi susah,’’ tandasnya. (mg5/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan