Yance Bebas, Kejagung Kasasi

BANDUNG WETAN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung membebaskan Mantan Bupati Indramayu Irianto M.S. Syaifuddin alias Yance dari segala dakwaan. Dia dianggap tak terbukti mark up juga memperkaya diri sendiri serta orang lain, dalam pengadaan lahan PLTU Sumuradem.

Yance Keluar Dari Kebon Waru (1) - bandung ekspres
AMRI RACHMAN DZULFIKRI/BANDUNG EKSPRES

DIVONIS BEBAS: Mantan Bupati Indramayu Irianto M.S. Syafiuddin keluar dari rumah tahanan Kelas I Bandung Kebon Waru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (1/6)

Dalam persidangan kemarin (1/6), majelis hakim yang dipimpin Marudut Bakara menampik seluruh dakwaan juga tuntutan jaksa terhadap Yance. Tak hanya itu, majelis memerintahkan jaksa agar terdakwa dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.

Yance tidak terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti disangkakan jaksa penuntut umum.

Ian Iskandar, kuasa hukum Yance, menyambut baik putusan majelis hakim. Menurut dia, majelis telah memberi putusan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan. Selama persidangan, tak ‎ada satu pun saksi yang memberatkan Yance. ’’Beliau hanya melaksanakan perintah Pak JK (Jusuf Kalla),’’ ujar Ian.

Sedangkan JPU menyatakan, pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Namun begitu, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melakukan langkah hukum selanjutnya terhadap vonis bebas murni Yance. ’’Kami tim JPU akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,’’ tutur Koordinator JPU Kejaksaan Agung, Sarjono.

Disinggung perbedaan pendapat antara JPU dan majelis hakim, Sarjono meyakini ada pihak yang diuntungkan dalam kasus pengadaan lahan untuk PLTU itu. Pasalnya, dalam perkara itu tidak terbukti unsur menguntungkan orang lain atau memperkaya orang lain. ’’Termasuk memperkaya diri sendiri. Tapi, kami berkeyakinan bahwa dalam kasus ini ‎ ada pihak yang diuntungkan, yakni Agung Rijoto. Nah, kalau menurut analisis kami, (Yance) terbukti (bersalah),’’ papar Sarjono.

Politikus senior Partai Golkar Popong Otje Djundjunan mengatakan, Tuhan akan selalu memberi yang terbaik bagi umat-Nya. Maka itu, dirinya menyambut baik putusan yang dijatuhkan. ’’Kalau Pak Yance tidak cinta masyarakatnya, tidak akan seperti ini. Maka itu, untuk yang tidak tahu, tidak perlu komentar apapun,’’ tukas Ceu Popong.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan