Dalam keterangannya, saksi ahli juga mengutarakan soal posisi perkara yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perkara, bukan pidana. Saksi menerangkan hal itu setelah mendapat pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa. ’’Perkara ini adalah perdata, bukan pidana. Karena ada perjanjian yang disepakati antar kedua belah pihak dihadapan notaris,” tutur saksi.
Seperti diketahui, Andianto Setiabudi bersama Djulia Sri Redjeki serta Yulinda Tjendrawati Setiawan ditangkap Polda Jabar karena diduga melakukan penggelapan dana para mitra koperasi. Lalu, Wakil Direktur Utama PT Cipaganti Cipta Graha Cece Kadarisman menyusul diringkus polisi dalam kasus sama.
Modus yang dilakukan keempatnya adalah menjanjikan sistem bagi hasil 1,6%-1,95% perbulan tergantung tenor. Dengan kesepakatan bahwa dana itu dikelola koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana mitra itu disuntikkan kepada perusahaan Andianto, yakni PT CCG Rp 200 miliar, PT CGT Rp 500 miliar, dan PT CGP Rp 885 juta. Dengan kesepakatan bagi hasil adalah 1,5%-1,75%. Namun, faktanya, sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sedangkan uang mitra tidak jelas penggunaannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. (vil)