Belum Jelas Kapan Diadili

[tie_list type=”minus”]Lima Bulan Meringkuk di Bui[/tie_list]

BANDUNG WETAN – Lima bulan berlalu dan tiga tersangka dugaan korupsi alat kesehatan di Dinas Kesehatan Jawa Barat telah dijebloskan ke dalam bui, hingga kini masih belum ada kejelasan kapan ketiganya akan disidangkan.

Ketiga tersangka dalam kasus itu masing-masing Susi Astuti selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan PONED (Pelayanan Obstetrik Neonatus Essensial Dasar), Triswanto selaku PPK untuk proyek PONEK (Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Komprehensif), dan Amir Hamzah sebagai tim teknis.

Triswanto dan Amir telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Rutan Kebonwaru Bandung 17 Desember 2014. Menyusul Susi yang ditahan di Lapas Sukamiskin pada 30 Desember 2014 usai yang bersangkutan menjalankan ibadah umrah.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Suparman ada beberapa hal yang menyebabkan ketiga tersangka belum dilimpahkan ke pengadilan. Akan tetapi, tidak diterangkan dengan jelas apa saja alasannya. Dirinya hanya mengatakan, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. ’’Yang jelas dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Suparman, kemarin (28/5).

Saat ini pemberkasan untuk kasus itu masih berjalan. Soal kapan akan dilimpahkan setelah berkas rampung, Suparman belum bisa memastikan. ’’Masih pemberkasan. Secepatnya akan dilimpahkan,’’ singkatnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dengan anggaran proyek mencapai Rp 88,8 miliar itu, Kejati Jabar sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2014 lalu.

Ketiga tersangka itu disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) UU No. 31/999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Namun sejauh ini, penyidik baru menjerat ketiga tersangka. Diduga, masih ‎​ada ‘aktor’ lainnya dalam kasus itu. Selama proses penyelidikan, penyidik sudah memanggil sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemprov Jabar.

Soal kerugian negara, penyidik Kejati Jabar masih melakukan kordinasi dengan Badan Pengaswas Keuangan dan Pembangunan Jabar. Untuk angka pasti kerugian negara, masih dalam penghitungan. Akan tetapi untuk sementara penghitungan tim penyidik, kerugian negara kurang lebih Rp 5 miliar. (vil)

Tinggalkan Balasan