Jangan Sebatas Formalitas

Sebetulnya, lanjut dia, revitalisasi kawasan Saritem sudah sangat baik dengan dijadikan lokasi Pesantren Daarut Taubat saat zaman Wali Kota Dada Rosada. Namun, saat ini Pemkot terkesan mandul karena masih saja terdapat kelengahan karena lemahnya pengawasan, sehingga Saritem dapat beroperasi kembali.

’’Itu kan harus jadi tanggung jawab (pemerintah) Kota Bandung. Ini perlu menjadi perhatian Pak Wali (Ridwan Kamil). Apalagi sekarang lagi marak prostitusi online,’’ ucapnya.

Maman tidak sependapat jika keberadaan lokalisasi untuk menghilangkan praktik asusila ini di jalanan. Menurutnya, ada atau tidak ada lokalisasi, prostitusi di jalanan akan selalu ada sebab masalah prostitusi adalah masalah moral. ’’Tujuan dibolehkannya lokalisasi dengan alasan untuk menghilangkan yang di jalanan itu bohong. Tidak ada. Jadi mending dihilangkan lokalisasi,’’ paparnya.

Masalah pembinaan bagi para PSK yang saat ini ditangani oleh Dinas Sosial (Dinsos), juga patut mendapat sorotan. Pasalnya, setelah mereka dijaring kemudian ditampung di panti sosial tapi tetap saja banyak yang kembali menjadi PSK. ’’Padahal menurut saya anggaran yang ada di Dinsos sangat mencukupi untuk melakukan pembinaan yang biasanya dikirim ke Palimanan atau Sukabumi,’’ tukas Maman.

Untuk itu, sebagai langkah strategis untuk penanganannya, perlu dilakukan kajian khusus dari berbagai aspek termasuk masalah moralitas masyarakat dan pembinaan untuk PSK sendiri. ’’Jadi kalau sekedar formalitas saja, buat apa dirazia. Yang pentingkan ketegasan dan pembinaannya pasca dilakukan penertiban,’’ tandas Maman.

Namun, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) enggan berkomentar banyak terkait operasi besar-besaran yang dilakukan Polrestabes Bandung dalam menjaring pelaku praktik prostitusi tersebut. Aher hanya mengimbau agar semua pihak berkomitmen untuk menjaga ketertiban.

’’Ya tentu karena Saritem sudah dibubarkan hendaknya semua pihak berkomitmen untuk tidak melakukan hal-hal yang sudah dilarang,’’ kata Aher di Gedung Sate.

Terkait pengaturan maupun proses pengawasan kawasan Saritem, Aher menyerahkan hal tersebut ke Pemerintah Kota Bandung. Dia mengaku tak memiliki kewenangan untuk menilai apakah pengawasan yang dilakukan Pemkot Bandung selama ini sudah cukup atau tidak. ’’Selanjutnya pengaturannya seperti apa, ini adalah urusan di tingkat kota. Tanya ke Wali Kota saj ’’ kata dia. (fie/yan/far)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan