”Kami juga akan meminta Pemkot untuk membebaskan lahan untuk dijadikan RTH permanen, sebagai kompensasi telah menerbitkan IMB. Luas lahan yang harus dibebabaskan untuk dijadikan RTH abadi hampir satu hektare,” ungkap dia.
Sementara untuk The MAJ Collection, dikenakan sanksi administratif karena terdapat bukti pelanggaran terhadap perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. Pemilik diminta untuk melakukan penggantian lahan lain di wilayah KBU sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) untuk dijadikan RTH.
”The Maj ada persoalan lain yakni penolakan dari masyarakat. Kami minta minta diselesaikan pesoalan sosialnya terkait getaran, bunyi saat proses pembangunan, dan lain-lain,” jelas dia.
Kemudian untuk Dago Beach Apartement, diduga belum memiliki dokumen perizinan sehingga diminta menghentikan semua kegiatan di lapangan, termasuk kegiatan pemasaran, sampai selesainya seluruh perizinan. Mereka juga diminta membongkar bangunan pemasaran yang belum memiliki IMB.
Selanjutnya adalah rumah tinggal atau villa atas nama Nelson Amidjaja yang berlokasi di Kampung Pasiripis, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung yang diduga dalam pelaksanaan pembangunannya tidak sesuai dengan rekomendasi. Dalam rekomendasi disebutkan hanya untuk kegiatan renovasi rumah tinggal, namun kenyataannya pembangunan baru.
Pembangunan diminta untuk disesuaikan ke usulan awal yakni hanya untuk renovasi pada tapak bangunan lama/awal. Bangunan yang ada dipinggir tebing agar dibongkar dan atau hanya difungsikan sebagai penguat tebing dan digunakan sebagai hunian. (fie/fik)