Minta Penghapusan Pajak Ditunda

Untuk diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghapus proses pengurusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

’’Kementerian ATR/BPN akan mengurai satu per satu hambatan bidang pertanahan dan perumahan. Satu contoh yang sedang dibahas serius yakni rencana penghapusan NJOP, PBB, dan BPHTB,’’ kata Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sebagai tahap awal, penghapusan hanya berlaku untuk tempat-tempat nonkomersial seperti rumah tinggal, rumah ibadah, dan rumah sakit. ’’Tapi PBB dan BPHTB tetap dipungut bagi properti komersial, seperti hotel, restoran, warung, dan properti dengan luas di atas 200 meter,’’ jelas Ferry. Menurut Ferry, rancangan ini akan segera diusulkan kepada Kementerian Keuangan. (gat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan