Dewan Peringati Perusahaan Nakal

Pengambilan air permukaan tanah tanpa izin
IstimewaBERI PERINGATAN: Sejumlah perusahaan di Kota Cimahi diingatkan untuk tidak semena-mena dalam mengambil air permukaan tanah tanpa izin.

[tie_list type=”minus”]Terkait Izin Pengambilan Air Permukaan Tanah[/tie_list]

CIMAHI – Sejumlah Perusahaan di Cimahi disinyalir banyak yang belum mengantongi izin terkait pengambilan air permukaan tanah. Padahal, dampak pemasangan jaringan sembarangan akan langsung dirasakan masyarakat.

Anggota Komisi 3 DPRD Kota Cimahi Robin Sihombing mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengontrolan ke perusahaan-perusahaan nakal yang melakukan pengambilan air permukaan tanah.

Dalam pengecekan tersebut, meski sudah memiliki izin pengambilan air, namun sayangnya masih banyak perusahaan yang belum mempunyai perizinan dalam pemasangan jaringan.

”Untuk pengambilan air permukaan, mereka kadang pasang jaringan sampai meteran bahkan 1 km meter dari lokasi pabrik ke sungai. Makanya, pemasangan jaringan juga harus ada izinnya,” jelasnya.

Robin menilai, sebenarnya hampir seluruh perusahaan tahu untuk pemasangan jaringan harus ada izin dari Kab/Kota. Sebab, dampak dari jaringan itu akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

”Banyak dampak yang dirasakan masyarakat jika pemasangan jaringan tersebut sembarangan. Misalnya, terjadi pengecilan saluran air, terjadinya penyumbatan sampah hingga berdampak banjir sampai mengganggu infrastruktur daerah,” terangnya, kemarin (8/5).

Untuk itu, Robin berharap kepada dinas terkait segera melakukan penertiban.

”Pemerintah harus menertibkan perusahaan yang sembarangan atau tidak memiliki izin pemasangan jaringan air permukaan. Soalnya yang terkena dampaknya masyarakat langsung,” jelasnya.

Begitupun dengan perusahaan, pihaknya meminta mereka mengikuti semua prosedur perizinan. ”Jangan hanya karena memiliki izin pengambilan air permukaan, izin pemasangan jaringannya tidak ditempuh. Perizinan tetap harus tuntas,” katanya. (Gat/asp)

Tinggalkan Balasan