Mereka diamankan dari rumah yang isinya sekat-sekat seperti kos-kosan di Jalan Dewi Sartika. Praktik tersebut, terbongkar setelah ada PSK yang kabur dan melapor kepada polisi.
Cara kerja si mucikari tersebut, dilakukan secara langsung kepada pelanggan di Jalan Dewi Sartika Kota Bandung. Tarif yang diberlakukan sebesar Rp 175 ribu tiap orangnya.
Tersangka yang berprofesi mucikari ialah DM, 35, H, 38, PO, 38, BD, 33, dan TM, 49. Kelima mucikari itu dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial E, 57. Mereka dijerat Pasal 88 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.
Itu yang dilakukan secara langsung, beberapa waktu lalu polisi juga membongkar praktik jual beli birahi via online dengan Rp 1,5 – Rp 3,5 juta. Yang diamankan, ada 50 perempuan dengan kisaran usia 18-25.
Perempuan-perempuan itu adalah pekerja seks komersial yang diberdayakan oleh tiga tersangka. Yakni, Dany, Indra, dan Andi. Mereka dijual melalui grup Blackberry Messenger (BBM).
Dany menuturkan, bila sang konsumen telah memberikan bukti pemesanan hotel, baru sang cewek diantarkan. ’’Uangnya dibawa sama ceweknya, entar disetorin ke saya,’’ tukasnya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, kemarin (29/4).
Sedangkan Andi mengaku, diajak oleh temannya bergabung dalam bisnis haram itu. Konsumennya kebanyakan adalah pengusaha. Perempuan yang dipegangnya berasal dari Garut dan Tasikmalaya. Meski begitu, dirinya tidak selalu mendapat konsumen tiap harinya. ’’Sebulan dua kali. Biasanya dapat fee Rp 200 ribu,’’ timpal pria asal Baleendah itu.
Bisnis prostitusi ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat di daerah Cinambo. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa para konsumen diperlihatkan grup BBM yang berisi gadis-gadis molek dan cantik.
Persentase untuk para mucikari sebesar 40 persen dan sisanya untuk perempuan-perempuan yang diekploitasi itu. (vil/rie)