Ojek Birahi Diciduk Polisi

[tie_list type=”minus”] Kalau Nggak Laku Dipakai Sendiri [/tie_list]

SUMUR BANDUNG – Praktik prostitusi masih menjadi magnet yang menggiurkan untuk mendulang rupiah. Sebab, pelakunya bisa datang dari berbagai kelas sosial.

Hal serupa terjadi dijalani Dahlan Maulana, 43. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek itu diciduk Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung di sebuah hotel di Jalan Pasirkaliki, Rabu (6/5) malam karena diketahui menjajakan gadis-gadis. Beberapa di antaranya di bawah umur.

Jumlah ’’koleksinya’’ lumayan, ada 18 orang dengan tiga di antaranya berusia belia. Mereka adalah IS, 12, R, 13, dan P, 15 atau setara siswa SMP.

’’Oleh mucikarinya mereka dijual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dan setiap anak mendapat Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,’’ ujar Kepala Sat Reskrim Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa. Kota Bandung, kemarin (7/5).

Sedangkan untuk yang dewasa, tarifnya berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Tak hanya menjual, bahkan Dahlan juga menyetubuhi anak asuhnya itu.

Pelaku telah beroperasi selama satu tahun ini, dirinya selalu menjadi penghubung dan mengantarkan para gadis menemui langganannya seiring pekerjaannya sebagai tukang ojek.

Kemudian, pelaku dikenalkan kepada anak bawah umur itu. Setelahnya, dia menjual anak-anak malang itu ke lelaki hidung belang. Pelaku tidak mengiming-imingi sesuatu kepada anak di bawah umur itu. ’’Tak ada iming-iming. Hanya keuntungan yang dijanjikan oleh yang bersangkutan,’’ tukas Ngajib.

Dahlan mengaku komunikasi dilakukan lewat pesan singkat dengan para konsumennya. Saat menjalankan aksinya, dia tidak selalu nongkrong di hotel-hotel yang kerap digunakan melakukan kegiatan seks itu. Namun, dirinya dimintai tolong untuk mencarikan perempuan oleh konsumen. ’’Saya mah cuma penghubung. Jadi sering dimintai tolong buat nyari perempuan,’’ sahutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo. 76s dan atau 88 jo. 76i UU No 35/2004 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

[divider style=”dotted” top=”20″ bottom=”20″]

Kian Meradang

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung juga membongkar praktik prostitusi di bawah umur dalam operasi yang dilakukan di Jalan Dewi Sartika, Sabtu (18/4) malam. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 27 pekerja seks komersial dan enam mucikari.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan