OJK-KPK Sosialisasikan Anti-Gratifikasi

Sementara itu, Anggar B. Nuraeni, Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat mengatakan, sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan integritas seluruh karyawan OJK baik pusat maupun daerah. Hal ini menjadi sarana awal untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara OJK, KPK, industri jasa keuangan dan stakeholder. ’’Harapannya, dapat mengoptimalkan penanganan berbagai pelanggaran yang dilakukan insan OJK,” kata Anggar.

”Sosialisasi ini diharapkan nantinya dapat mewujudkan industri jasa keuangan yang bersih, stabil dan mampu menjalankan fungsinya secara optimal,” tambahnya.

Peluncuran program ini ditandai dengan ditandatanganinya pernyataan yang berisi janji seluruh insan OJK untuk tidak menawarkan atau memberi suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada siapapun. Kemudian tidak meminta atau menerima suap, gfratifikasi dan uang pelicin dalam bentuk apapun. (mg11/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan