KPAD Siap Advokasi Hukum Anak

Biopori
Dokumentasi/Fajri Achmad NF. / Bandung Ekspres

RAMAH LINGKUNGAN: Sejumlah siswa SD memasukan Sampah organik ke dalam Biopori di Jalan Babakan Tarogong, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Bandung beberapa waktu lalu.

SOREANG – Maraknya kekerasan terhadap anak belakangan ini dipandang polemik cukup rumit dan hingga disebut sebagai fenomena gunung es. Dengan alasan tersebut, maka dibentuklah Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Kabupaten Bandung.

Pembentukan itu, sebagai salah satu respon yang sejalan dengan amanat yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang salah satu isi pasalnya menyebutkan urusan perempuan dan anak menjadi urusan wajib pemerintah daerah.

Putut Elvina, perwakilan KPAI Pusat mengatakan, KPAD di Kabupaten Bandung bisa menjadi kepanjangan tangan KPAI Pusat dalam menyelamatkan generasi masa depan anak-anak Indonesia khususnya Kabupaten Bandung.

Dia mengatakan, data penelitian dari Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia menunjukkan, di Indonesia selama kurun waktu sembilan tahun terakhir, satu dari tiga anak di penjara adalah anak yang ditahan menunggu persidangan atau putusan. Dan 98 anak yang dipenjara, adalah anak yang ditahan pernah bersekolah atau sedang bersekolah sebelum ditahan. Sedangkan, 68 persen anak putus sekolah sebelum ditahan, serta 99 persen anak yang ditahan adalah laki-laki mayoritas berusia antara 16-17 tahun.

’’Dari fakta tersebut jelas sangat membuat prihatin kita semua. Kehadiran KPAD Kabupaten Bandung bisa membantu kami untuk menyelamatkan kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak,” ucap Elvina saat menghadiri kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Komisioner KPAD Kabupaten Bandung Masa Bhakti Tahun 2015-2020 di Gedung Toha Soreang, kemarin (5/5).

Dia menjelaskan, terdapat beberapa kasus yang terjadi di Indonesia. Kasus yang terbesar, kata dia adalah kasus kuasa asuh. Sementara kasus lainnya adalah kasus anak yang berhadapan dengan hukum yang bisa menempatkan si anak bisa menjadi pelaku maupun korban.

’’Kita sangat berharap para komisioner KPAD Kabupaten Bandung bisa mengemban amanah dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Sebab, beban yang dipikul di masa mendatang akan sangat berat,’’ jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan