”Begitu juga terkait hak-hak tenaga kerja wanita seperti cuti haid atau persalinan minta diperjelas agar tidak ada salah pengertian dari pihak pengusaha,” jelasnya. Meski ada beberapa masukan dari serikat pekerja, Robin melanjutkan, hal ini tidak bisa langsung dimasukan dalam Perda. Sebab pihaknyapun harus meminta masukan dari pihak pengusaha.
”Maka dari itu, kita rapa dengan menghadirkan dari pihak pengusaha, bahkan kedepan kita akan pertemukan kedua belah pihak. Ini kami lakukan agar semua bisa terakomodir dalam Perda dengan baik,” pungkasnya. (gat/fik)
Tolak Pengesahan Perda Ketenagakerjaan

DEMONSTRASI: Buruh melakukan Aksi Unjuk rasa (unras) dalam rangka peringati hari buruh sedunia di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (1/5). Pada Unras kali ini mereka (buruh/red) menuntut kesejahteraan dan kelayakan gaji.