[tie_list type=”minus”]Kemenpora Tanggapi Santai[/tie_list]
JAKARTA – Tarik ulur antara Kemenpora dengan PSSI untuk mengambil alih kepengurusan berujung saling klaim. Di satu sisi, Kemenpora menginginkan untuk melakukan take over pelaksanaan kompetisi sebagaimana dalam SK Menpora bernomor 01307 Tahun 2015 17 April lalu menjadi pedoman.
Di sisi lain, PSSI yang baru saja menyelesaikan Kongres Luar BIasa (KLB) di Surabaya menghasilkan La Nyalla Mattallitti sebagai Ketua Umum baru PSSI untuk lima tahun ke depan. Mendapat tatangan dari pemerintah, PSSI melalui Tim Pembela Hukum mereka sudah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor surat 001/LGLPTUN/IV/2015.
”Kami sudah mengajukan gugatan kepada Kemenpora di PTUN. Kapasitas kami sebagai tim pembela untuk menyelesaikan masalah dengan pemerintah, dalam hal ini Kemenpora,” kata Togar Manahan Nero, Ketua Tim Pembela Hukum PSSI di Senayan kemarin sore (22/4). Bersama dua rekannya, Aristo Pengaribuan dan La Siya, tim Pembela Hukum PSSI berupaya agar Surat Keputusan Kemenpora terkait pembekuan PSSI bisa ditinjau ulang.
”Harapan kami jelas, agar SK segera ditarik, supaya roda kepengurusan PSSI yang baru bisa berjalan dengan lancar. Termasuk mengenai urusan kompetisi yang tengah tertunda,” tegas Togar. Menurut dia, dalam situasi seperti ini, PSSI terus berupaya keras bisa segera menjalankan tugasnya tanpa disibukkan masalah seperti ini.
”Kami ingin buktikan di pengadilan, bahwa pasal-pasal yang disangkakann tidak benar, kami yakin menang gugatan di PTUN,” terangnya.
Aristo Pangaribuan, wakil tim pembela hukum PSSI yang mendaftarkan ke PTUN kemarin menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya bukan dalam upaya pembangkangan terhadap Negara. ”Ini wajar, ketika ada yang dirugikan terhadap peraturan atau undang-undang yang ada,” bebernya.
”Konteksnya adalah kami mengganggap penerbitan SK tersebut menerobos dan melanggar Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU-SKN),” lanjutnya. Nah, langkah membawa masalah ini ke PTUN dinilai Tim Pembela PSSI menjadi tepat. Karena bisa menguji rasio dan dasar hukum SK Kemenpora di PTUN.
Sementara itu, Ketum PSSI, La Nyalla menyatakan bahwa urusan gugatan diserahkan penuh kepada tim hukum PSSI. ”Masih ada banyak masalah lain yang penting untuk diselesaikan dari pada gugatan tersebut,” katanya. Kemarin, La Nyalla juga harus -gigit jari- lagi setelah kembali gagal bertemu dengan Menpora, Imam Nahrawi.