Aset Pemda Meningkat Rp 2 Triliun

[tie_list type=”minus”] Optimistis Raih Predikat WTP dari BPK[/tie_list]

NGAMPRAH – Nilai aset Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dari tahun ke tahun semakin meningkat. Tercatat, pada tahun 2013 lalu, nilai aset Pemda hanya berkisar Rp2 triliun. kemudian pada tahun 2014 naik menjadi Rp 2 triliun, hingga kini aset Pemda KBB sebesar Rp 4 triliun yang merupakan aset bangunan dan tanah.

Gedung Pemerintah Daerah KBB
Istimewa

AMANKAN ASET: Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) beriri megah. Saat ini, Pemda tengah menginvertarisir aset yang belum tercatat.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung Barat Wandiana mengatakan, meningkatknya nilai aset Pemda merupakan hasil kinerja jajaran Pemda dalam menelusuri serta memproses agar lahan dan bangunan yang belum tercatat bisa tercatat. ”Kenapa sejak tiga tahun terakhir KBB selalu mendapatkan wajar dengan pengecualian (WDP)? karena alasannya tidak dapat diyakini dan ditelusuri aset yang belum tercatat,” kata dia saat dijumpai di ruang kerjanya, kemarin (21/4).

Dengan meningkatkan nilai aset yang bertambah dan tercatat, lanjut dia, sebagai bukti kinerja jajaran pemda untuk meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk meraih WTP, dibutuhkan dorongan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut aset-aset yang belum tercatat. ”Seperti aset milik Disdik, Dinas Bina Marga yang belum tercatat akan terus dilakukan agar tercatat milik pemda. Apalagi aset yang merupakan pelimpahan dari Kabupaten Bandung,” bebernya.

Sementara itu, kata dia, hingga saat ini untuk penelusuran pelimpahan aset dari Kabupaten Bandung ke KBB baru muncul sebesar Rp2,9 miliar di luar nilai aset Rp4 triliun. ”Ada pelimpahan aset dari Kabupaten Bandung yang diberikan ke KBB. Saat ini, nilainya sudah muncul angka segitu (Rp2,9 miliar), di luar yang Rp4 triliun tadi,” paparnya.

Penulusuran aset ini juga merupakan catatan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti aset jembatan dan jalan. Aset tersebut harus tercatat dilengkapi dengan dokumen. ”Kalaupun itu pelimpahan dari Kabupaten Bandung harus dilengkapi dokumen sebagai bukti dari catatan aset milik Pemda,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan