BI Atur Izin Penyelenggaraan Keuangan

BANK Indonesia memiliki tugas menjaga stabilitas moneter. Selain itu, BI juga sebagai stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran. Terkait sistem pembayaran, BI memiliki peran dalam hal pembuat kebijakan, pemberian izin, pengawasan, sebagai operator, dan memberikan perlindungan konsumen.

”BI sebagai otoritas pembuat kebijakan serta membuat peraturan sistem pembayaran,” ujar salah satu Humas Bank BI Jawa Barat, Arman pada Bandung Ekspres di kantornya, Jalan Braga No 108, Bandung, belum lama ini.

Kata Arman, BI juga memberikan izin penyelenggaraan dalam sistem pembayaran baik bank maupun nonbank serta mengawasi penyelenggaraannya. Dia menjelaskan, BI juga sebagai operator yang menyediakan layanan sistem pembayaran seperti BI Real Time Gross Setlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Peran terakhir, yakni memberikan jaminan kepastian hukum dan memberi perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.

Sejumlah instrumen yang masuk dalam jasa sistem pembayaran adalah pemindahan atau penarikan dana, kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) termasuk kartu kredit dan kartu ATM atau debet, uang elektronik serta penyediaan atau penyetoran uang rupiah.

Arman mengatakan bahwa untuk edukasi, akan diberikan kepada konsumen yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai produk-produk sistem pembayaran. Sedangkan tugas fasilitasi diberikan kepada konsumen yang bersengketa dengan penyelenggara sistem pembayaran dan berujung adanya kerugian finansial bagi konsumen.

Lanjut, dia menambahkan, Fasilitasi dari BI bisa diberikan jika konsumen telah menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara terlebih dahulu. Kedua pengaduan kepada penyelenggara telah ditindaklanjuti namun tidak terdapat kesepakatan antara konsumen dan penyelenggara. Masalah yang bisa difasilitasi BI merupakan masalah perdata yang tidak sedang dalam proses atau belum diputus oleh lembaga mediasi, arbitrase atau peradilan dan terdapat potensi kerugian finansial maksimal Rp.500 juta. (kha/fik)

Tinggalkan Balasan