Pusat Hapus PPN Perhotelan

Cegah Pungutan Ganda oleh Daerah

JAKARTA – Pemerintah merespons desakan pengusaha perhotelan yang mengeluhkan larangan PNS mengadakan rapat di hotel. Salah satunya memastikan tidak menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi jasa perhotelan.

HOTEL APARTEMEN PREMIER - bandung ekspres
Ilustrasi/SALAMUN/jpphoto

RESPON PENGUSAHA: Pemerintah merespon desakan atas larangan rapat di hotel. Salah satunya dengan memastikan tidak menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2015, telah diperinci kriteria jasa perhotelan yang bakal bebas dari PPN tersebut. Pejabat pengganti Direktur Pengembangan, Penyuluhan, dan Humas Wahju Karya Tumakaka mengatakan, beberapa jasa perhotelan tersebut, antara lain, sewa ruangan di hotel.’’Kalau sewa ruangan jasa perhotelan, ya enggak boleh kena PPN karena kan kena pajak pembangunan,’’ papar Wahju kemarin.

Selain sewa perhotelan, berdasar PMK yang dikeluarkan pada 9 Maret lalu, disebutkan dalam pasal 2, jasa perhotelan lainnya yang juga tidak kena pajak adalah jasa penyewaan kamar. Termasuk tambahannya di hotel serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan bagi tamu yang menginap.

Yang dimaksud dengan tambahan berupa fasilitas penunjang yang terkait dengan jasa penyewaan kamar. Di antaranya, pelayanan kamar (room service), air conditioning, binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extra bed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar’’Termasuk juga fasilitas olahraga dan hiburan, fotokopi, atau transportasi hotel seperti kendaraan antar jemput untuk tamu yang menginap,’’’ ujarnya.

Wahju menuturkan, aturan tersebut dikeluarkan untuk menghindari disharmonisasi pajak daerah. Sebab, jasa perhotelan masuk dalam objek pajak daerah. “Supaya enggak tumpang tindih dengan pemda. Kalau pemda sudah memungut jasa perhotelan, enggak boleh kena PPN lagi dong,” tutur Wahju.

Sementara itu, jasa penyewaan unit atau ruangan di luar lingkungan perhotelan, seperti di apartemen atau kondominium, dipastikan tetap dikenakan PPN. Dalam pasal 3 PMK itu juga disebutkan penyewaan ruangan untuk ATM, kantor atau perbankan, restoran, tempat hiburan, apotek, toko, ritel dan klinik di apartemen atau kondominium akan dikenai pajak. Begitu juga jasa biro perjalanan yang diselenggarakan pengelola jasa perhotelan.

Tinggalkan Balasan