JABAR EKSPRES – Sebanyak 16 bangunan liar yang berdiri di atas Ruang Milik Jalan (Rumija) di Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dibongkar dalam operasi penertiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemkab Bandung Barat pada Selasa (21/7/2026).
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi beberapa hari sebelumnya. Langkah itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menata kawasan agar lebih tertib.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan proses penertiban berjalan lancar karena mayoritas pemilik bangunan membongkar bangunannya secara mandiri setelah mendapatkan edukasi dari Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga:Puluhan Bangunan Liar di Dipatiukur Ditertibkan, Pemkot Bandung Kembalikan Fungsi Trotoar dan DrainaseKDM Janji Tangani Irigasi Ciramajaya, Wabup Minta Masyarakat Tertibkan Sempadan dari Bangunan Liar
“Alhamdulillah proses penertiban berjalan lancar. Sebagian besar warga sudah memiliki kesadaran membongkar bangunannya secara mandiri setelah mendapatkan edukasi, sedangkan sisanya kami bantu menggunakan alat berat,” kata Herman kepada wartawan di lokasi.
Herman menjelaskan, dari 16 bangunan yang ditertibkan, dua bangunan merupakan rumah tinggal, sedangkan 14 bangunan lainnya digunakan sebagai tempat usaha atau berjualan.
“Sebanyak 16 bangunan yang ditertibkan terdiri atas dua rumah tinggal dan 14 tempat usaha. Sekitar 60 persen dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sementara sisanya kami selesaikan dengan dukungan alat berat karena bangunannya lebih permanen,” ujarnya.
Ia menuturkan, pendekatan persuasif yang dilakukan Gubernur Jawa Barat berhasil membangun kesadaran masyarakat sehingga proses penertiban dapat berlangsung tanpa penolakan berarti.
“Pak Gubernur sejak awal mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga fungsi ruang milik jalan. Alhamdulillah warga menerima dengan baik sehingga pembongkaran bisa dilakukan secara sadar dan tertib,” ucapnya.
Untuk mempercepat proses penertiban, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menurunkan alat berat, truk pengangkut material, serta 17 personel dari Dinas Bina Marga yang dibantu personel Satpol PP Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Herman, setelah seluruh bangunan dibongkar, material bekas pembongkaran juga langsung diangkut agar lokasi bersih dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun pengguna jalan.
Baca Juga:Pemkot Bandung Kebut Pembangunan Sekolah, Siapkan Rp125 Miliar untuk Tambah Rombel SMP di 202614 Bangunan Liar di Jalan Cipinang Gading Dibongkar, Buka Akses Jalan dan Drainase di Bogor Selatan
“Setelah pembongkaran selesai, materialnya langsung kami angkut. Selanjutnya kawasan ini akan ditata kembali bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa agar fungsi Ruang Milik Jalan dapat kembali optimal,” katanya.
