Siap Jadi Saksi Nenek Asyani di Pengadilan
SITUBONDO – Barang bukti (BB) kasus pencurian yang menjadikan nenek Asyani sebagai terdakwa di PN Situbondo adalah kayu jati. Dalam dakwaan JPU, disebutkan ada 38 sirap. Namun, nenek Asyani tidak mengakui BB yang disampaikan JPU tersebut dengan alasan kayu jati itu tidak sama dengan BB yang didakwakan. Asyani menduga, BB kayu jati tersebut berubah dari penyitaan awal yang hanya tujuh batang menjadi 38 sirap.
Koran ini mengunjungi rumah Asyani di Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng. Di samping rumah berukuran 4 x 6 meter tersebut, ada beberapa jenis kayu yang sudah lama. Warga menyebut kayu jati milik Asyani ada sejak dulu. Hanya, kayu tersebut dibiarkan karena Asyani tidak memiliki uang untuk mengolahnya menjadi kursi. ’’Kayu itu sudah lama. Sejak Ibu Asyani pindah ke sini,’’ kata Ida Reniwati, warga setempat.
Menurut informasi, sembilan tahun lalu Asyani tinggal di Secangan, Desa Jatibanteng. Di rumah itu, dia tinggal bersama Suhardi, suaminya, dan empat anaknya. Tidak disangka, rumah tersebut dan puluhan rumah warga lainnya terkena banjir sekitar 2005. Setelah insiden tersebut, diperkirakan Suhardi menebang pohon jati miliknya.
Tidak lama kemudian Suhardi meninggal. Karena masih memiliki tanggungan utang, Asyani menjual lahan lokasi tumbuhnya kayu jati itu kepada orang lain seharga Rp 6 juta. Keluarga Asyani lantas pindah ke Perumahan Banjir, Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng. ’’Ibu Asyani pindah ke rumah ini bareng saya, yaitu 2006,’’ terang Ida.
Menurut dia, saat Asyani pindah dari Dusun Secangan ke Dusun Kristal, kayu jati yang diduga hasil curian itu sudah dibawa. Banyak warga yang mengetahui kayu jati milik Asyani tersebut. Karena kayu jati sudah lama berada di bawah lencak, puluhan warga Perumahan Banjir siap menjadi saksi untuk Asyani.
Istri kepala desa setempat, Lisatini, menambahkan, sejumlah warga siap menjadi saksi kasus Asyani. ’’Pohon jati ditebang bersama suaminya di lahan miliknya sendiri,’’ katanya. (rri/JPNN/c5/bh/rie)