Sekilas Sejarah PD BPR
PD BPR Kota Bandsung didirikan pada 1 Agustus 1968 berdasarkan intruksi Wali Kotamadya Bandung Nomor 476/67/DPP dengan nama Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung yang statusnya merupakan seksi dari Dinas Pendapatan Daerah.
Berdasarkan Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 24 tahun 1994, nama Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung berubah menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, yang diperkuat dengan surat Keputusan Walikotamadya Bandung Nomor 593/SK 642-BDG/1996, tanggal 22 Oktober 1996.
Dalam Perda Kota Bandung Nomor 4 tahun 2009 dan Perda Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2011 disebutkan bahwa nama Perusahaan menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung.
Jumlah Karyawam seluruhnya ada 92 orang, dengan yang bertugas di kantor pelayanan kas (4 hingga 6 orang). Mereka menjalankan tugasnya dengan dibekali kebijakan operasional diantaranya dalam menerapkan suku bunga pinjaman berlaku ketentuan antara 1,25 sampai denagan 1,5 persen per bulan untuk modal kerja. Sedangkan untuk non modal kerja berlaku 1 persen/bulan dan setahun 12 persen.
Kebijakan itu dari sisi bisnis tidak merugikan karena ada kebijakan nilai jual kredit yang selalu berubah-rubah tiap bulan tergantung unsur-unsur yang mempengaruhinya. PD BPR Kota Bandung tidak bermain di luar kredit dan tidak juga main di SBI, yang memprotek BPR tetap melalui LPS dan tidak dibatasi strata nasabah. (adv/mg10/fik)