Tuntut Perusahaan Kabulkan Hak Cuti
PARONGPONG – Puluhan karyawan PT Champ Resto Indonesia yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri Champ Resto Indonesia menggelar aksi damai menuntut hak kaum perempuan di pabrik PT Champ Resto Indonesia (CRI), Jalan Raya Cihanjuang Nomor 156, Kecamatan Parongpong, kemarin (9/3). Aksi ini dilatar belakangi karena para karyawan perempuan tidak diberikan hak cuti hamil dan melahirkan oleh perusahaan.
Selain meminta hak karyawan, aksi damai yang tersebut sebagai peringatan Hari Perempuan Internasional.
Ketua Komite Perempuan SPMCRI Dian Rohaeni menyatakan, serikat pekerja menuntut agar manajemen PT CRI segera memberikan hak cuti hamil dan melahirkan kepada salah seorang karyawan, yakni Hilda karena sampai saat ini, manajemen belum memberikan kewajiban hak cutinya. Aksi sendiri dilakukan di beberapa lokasi, yakni kantor pusat Jakarta, Bekasi dan Bandung. ”Kami turun ke lapangan seperti ini menuntut hak yang sama terutama bagi karyawan yang menuntut diberikannya cuti bagi wanita hamil,” ucapnya kepada wartawan di lokasi, kemarin.
Dian menambahkan, saat Hilda mengajukan permohonan cuti, pihak perusahaan melalui seseorang yang memiliki kewenangan, menyarankan agar Hilda resign dari perusahaan tersebut. Tentunya hal itu sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku terkait ketenagakerjaan. ”Hilda bekerja di Bekasi yang merupakan cabang PT CRI,” ujarnya.
Dengan adanya kasus tersebut, lanjut Dian, sesama anggota maka serikat pekerja berkewajiban untuk memperjuangkan hak karyawan. Salah satu langkah yang dilakukan dengan mendesak agar pihak manajemen memberikan hak pekerja terutama perempuan. ”Kita akan suarakan hak yang sama,” terangnya.
Serikat pekerja meminta agar tuntutan segera direalisasikan. Walapun tidak memberikan batas waktu tapi serikat pekerja akan mengawal hingga kebijakan dikeluarkan perusahaan. ”Hak Hilda harus diberikan sampai tuntas. Tentunya kita akan mengawal terus kasus ini,” bebernya.
Sementara itu, Staf HRD PT CRI, Rani Anggraeni membantah bahwa perusahaan meminta agar salah satu karyawannya mengundurkan diri. Pasalnya, hingga saat ini proses pengajuan dari yang bersangkutan masih dalam proses. ”Dia (Hilda) sampai tanggal 3 Maret 2015 masih bekerja dan belum berhenti,” tuturnya.