Bebas PBB Berlaku 2016

Ingat! Khusus Masyarakat Miskin

JAKARTA – Pemerintah terus mematangkan rencana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB). Kini pembahasan sudah masuk hal-hal teknis.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, salah satu hal teknis yang dibahas adalah orang-orang yang berhak atau tidak berhak mendapat fasilitas pembebasan PBB. ’’Masyarakat yang merasa kurang mampu, silakan nanti mendaftar ke pemda agar bebas PBB, tentu nanti diverifikasi juga,’’ ujarnya kemarin.

Lalu, apa kriteria masyarakat kurang mampu? Ferry menggunakan istilah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kriteria tersebut bisa jadi berbeda-beda antardaerah sehingga pemerintah pusat akan membuat petunjuk untuk menentukan mana saja masyarakat yang masuk kriteria MBR. ’’Kalau pemda punya parameter sendiri juga tidak apa-apa,’’ katanya.

Menurut Ferry, dalam hal rencana pembebasan PBB itu, pemerintah pusat mendorong dan memfasilitasi karena saat ini kewenangan memungutnya ada pada pemerintah daerah (pemda). Karena itu, kalau ada pemda yang merasa kerepotan untuk melakukan verifikasi penentuan yang berhak mendapat pembebasan PBB, kantor agraria atau pertanahan di daerah siap membantu. ’’Jadi, tidak ada alasan daerah untuk menolak rencana ini,’’ ucapnya.

Sebab, lanjut dia, sebenarnya sudah ada beberapa database yang bisa digunakan untuk menentukan kriteria masyarakat yang berhak mendapat pembebasan PBB. Misalnya, para penerima kartu keluarga sejahtera (KKS) yang menjadi program pemerintah pusat. ’’Beberapa pemda kan juga punya program bantuan sosial, jadi bisa pakai data itu juga,’’ ujarnya.

Sementara itu, masyarakat dengan karakter tertentu seperti yang tinggal di tengah perkotaan dengan tarif PBB mahal bisa menggunakan skema pengajuan surat permohonan pembebasan PBB. Jika memang dinilai layak, permohonan mereka pasti akan diloloskan. ’’Makanya, pemda harus bijaksana,’’ katanya.

Terkait kekhawatiran penolakan pemda karena pembebasan PBB bakal mengurangi potensi pendapatan asli daerah (PAD), Ferry mengatakan, itu tidak perlu terjadi. Sebab, pembebasan PBB hanya diberikan untuk masyarakat kurang mampu. Sebaliknya, masyarakat yang mampu -yakni pemilik rumah-rumah besar serta bangunan komersial seperti perkantoran, hotel, dan restoran- tetap harus membayar PBB. ’’Jadi, PAD dari PBB tidak akan berkurang signifikan,’’ ucapnya.

Lalu, kapan pembebasan PBB diberlakukan? Menurut Ferry, karena terkait dengan PAD yang masuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), perubahan penerimaan daerah hanya bisa dilakukan dalam tahun anggaran yang baru. ’’Perkiraan saya, 2016 bisa berlaku,’’ ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan bahwa keputusan final terkait rencana pembebasan PBB tetap ada di tangan pemda. Namun, jika memang ingin meringankan beban warganya yang kurang mampu, pemda bisa tetap mencari alternatif sumber pendapatan lain. ’’Ini kan iktikad baik. Jadi, mestinya direspons positif,’’ ujarnya. (owi/c10/sof/rie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *