Dalam pembangunannya, PT Trans Ritel Properti melanggar beberapa Perda Kota Bandung. Salah satunya Perda Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perizinan. Proyek ini juga melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Penggantian Cetak Peta. (mg7/rie)
Proyek Transmart Carrefour Seharusnya Dihentikan Sementara
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News