Tak Lagi Miliki Wewenang
NGAMPRAH – Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Pemerintah Daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pembebasan lahan kaitannya untuk keperluan pemerintahan dan kepentingan umum. Mulai Januari 2016 nanti, segala jenis pembebasan lahan akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Bandung Barat Yadi Azhar, ke depannya, Pemda bertugas sebagai tim perencana pengadaan tanah saja. Sedangkan penaksiran harga dilakukan oleh tim apresial, sementara proses pembebasan dan pembayaran dilakukan oleh pihak BPN.
”Menurut UU tersebut, proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum akan dilakukan langsung oleh pihak BPN, sedangkan kita hanya sebagai tim perencana saja. Kecuali untuk pembebasan di bawah 5 hektar dapat dilakukan langsung oleh SKPD terkait yang membutuhkan, tentu saja dengan memperhatikan kesesuaian dengan tata ruang yang berlaku dan berkoordinasi langsung dengan Bappeda,” terang Yadi ditemui diruang kerjanya, kemarin (5/3).
Dalam pembebasan lahan untuk kepentingan pemerintahan dan umum perencanaan tetap dilakukan oleh SKPD terkait, dalam hal ini Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang yang dituangkan dalam dokumen perencanaan pengadaan tanah. Kemudian diajukan kepada bupati untuk penetapan lokasi sebelum turun perintah pada tim persiapan yang output-nya berupa penetapan lokasi tanah. ”Namun untuk pembebasan lahan yang prosesnya sedang berlangsung tetap masih mengacu pada UU lama hingga batas waktu 31 Desember 2015,” katanya.
Yadi menjelaskan, pemberlakuan UU ini merupakan sebuah kemajuan bagi Pemda karena tidak akan lagi direpotkan dengan proses pembebasan. Karena hanya bertugas sebagai tim perencana dan tim apresial untuk memberikan patokan harga pada BPN. ”Undang-undang ini baru dilakukan sosialisasi lantaran baru bisa efektif dalam kurun waktu 2 tahun. Sehingga, tujuan dilakukan sosialisasi ini agar masyarakat lebih mengetahui aturan baru,” bebernya. (drx/fik)