Jelang KAA, Pemprov Perbaiki Gedung Merdeka dan Masjid Raya Bandung

COBLONG –Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut ambil bagian dalam perhelatan Konferensi Asia Afrka (KAA) yang akan digelar April mendatang. Pemprov merenovasi perbaikan Gedung Merdeka dan Majid Raya Bandung.

Kepala Biro Humas, Protokoler dan Umum (HPU) Pemprov Jabar Rudi Gandakusuma mengaku, memiliki kewenangan partisipasi Pemprov untuk KAA.

Menurutnya, kewenangan tersebut dengan melakukan perbaikan, dan renovasi ringan pada Gedung Merdeka yang akan dijadikan KAA yang diikuti oleh 126 negara.

”Sebetulnya untuk renovasi perbaikan dan perawatan Gedung Merdeka dan Masjid Raya Bandung kewenangan perawatannya pada Provinsi Jawa Barat,” ujar Rudi.

Akan tetapi, kata dia, untuk tanggung jawabnya terbagi menjadi tiga institusi yaitu MPR RI, Kemendagri dan Pemprov Jabar.

Pihaknya akan segera memperbaiki gedung dibagian-bagian yang perlu dilakukan perbaikan. ”Tidak dilakukan renovasi total tapi dilakukan perbaikan dengan mengganti beberapa bagian seperti selasar pada lantai yang akan diganti dengan marmer, meja-meja, meja sidang dan beberapa bagian lainnya begitupun pada Masjid Bandung Raya yang merupakan aset Pemprov Jabar,” kata Rudi.

Rudi menyebutkan, untuk melakukan perbaikan gedung Merdeka, pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 800 juta. Sedangkan untuk Masjid Raya Bandung, jumlah anggaran tidak kurang dari Rp 600 juta.

”Nah, untuk Masjid Raya Bandung hanya perawatan saja, dan mengganti beberapa barang dan pengecatan masjid yang terlihat sudah kusam pada bagian kubah,” ucap dia.

Rudi menambahkan, untuk pengerjaan ini pihaknya mengacu dengan payung hukum Perpres Nomor 4 tahun 2015 yang baru saja diterbitkan pada Januari lalu.

Selain itu, lanjut Rudi sebelumnnya dirinya juga mengadakan konsultasi pada Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan Jasa (LKPP) dan Badan Pengawas Keuangan Daerah (BPKD).

”Ini payung hukumnya agar setiap pelaksaan dalam pengadaan barang dan jasa termasuk proses pengerjaan perawatan Gedung Merdeka kita tetap memakai aturan yang berlaku,” pungkas Rudi. (yan/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan