E-KTP Belum Sentuh 400 Ribu Warga

Perekaman E-KTP Terkendala Blangko dan Data

SOREANG – Sekitar 400 ribu warga yang ada di Kabupaten Bandung, belum melakukan perekaman e-KTP. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Bandung, Salimin. Menurutnya, berdasarkan peraturan dari Kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), per 1 Januari 2015, pencetakan e-KTP kewenangannya diberikan kepada kabupaten/kota.

’’Tapi untuk pencetakan di kami ini masih dibatasi sebanyak 150 per hari. Sengaja tidak kami buka seluas-luasnya, karena bisa langsung habis blangkonya. Karena blangkonya didrop langsung dari Kemendri,’’ kata Salimin kepada wartawan saat ditemui di kantornya kemarin (26/2).

Karena, kata dia, meski pencetakan sudah bisa dilakukan di kabupaten/kota namun blangko e-KTP ini tetap dikirim oleh Kemendagri. Seperti untuk Kabupaten Bandung, saat ini masih tersedia kurang lebih 86 ribu lembar blangko. Jumlah tersebut diperkirakan cukup hingga empat bulan kedepan. ’’Sebenarnya kalau droping dari Kemendagri jumlahnya tergantung database yang kami kirim secara online. Nanti mereka akan mengirimkan sesuai database,’’ ujarnya.

Saat ini, jumlah warga yang belum dicetak e-KTP nya sekitar 113 ribu, 25 ribuan yang datanya rusak. Sedangkan yang datanya ganda sekitar 5.000-an orang. Lalu ditambah jumlah warga yang belum melakukan perekaman data sekitar 400 ribuan orang. ’’Semua data yang rusak, ganda dan belum dicetak. Ini yang harus diserahkan Kemendagri kepada kami untuk diperbaiki dan dicetak,’’ jelasnya.

Penambahan jumlah warga yang belum melakukan perekaman ini, terjadi karena adanya penambahan jumlah penduduk. Jika pada 2012 lalu jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 2,218 juta orang, saat ini bertambah menjadi 2,6 juta orang. Sehingga, bertambah sekitar 400 ribuan orang. ’’Sebenarnya hampir sudah selesai. Tapi karena jumlah wajib KTP kan terus bertambah,’’ terangnya.

Sampai saat ini, perekaman data untuk e-KTP ini baru bisa dilakukan di tingkat kecamatan, dan belum bisa dilakukan di desa dan kelurahan. Karena memang pembiayaan untuk membangun jaringan oleh Kemendagri hanya bisa sampai kecamatan. ’’Tapi sebenarnya kalau kemampuan APBD-nya mencukupi, bisa saja kabupaten/kota membangun jaringan online sendiri sampai tingkat kelurahan/desa. Seperti di Jakarta. Kalau untuk di sini belum ada,’’ tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan