’’Penghentian dua pimpinan itu bisa diartikan presiden menilai tidak ada kriminalisasi,’’ jelasnya. Dalam mengeluarkan putusan itu, presiden dinilai melakukan tindakan timpang atau unequal treatment. Dengan begitu, komitmen pemberantasan korupsi Jokowi patut dipertanyakan.
TII dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi juga mempertanyakan kredibilitasi para plt pimpinan KPK, terutama sosok Indriyanto Seno Adji dan Taufiequrahman Ruki. Dalam konflik KPK, keduanya memang kerap mengeluarkan statemen yang condong membela Budi Gunawan.
’’Oleh karena itu, kami meminta mereka melakukan deklarasi integritas dan deklarasi bebas konflik kepentingan,’’ tegas Dadang. Konflik kepentingan yang dimaksud berkaitan dengan kapasitas Indriyanto dan Ruki sebelum terpilih menjadi pelaksana tugas.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi juga meminta KPK di bawah kepemimpinan para pelaksana tugas itu tetap meneruskan pengusutan perkara Budi Gunawan dan perkara besar lainnya. Termasuk juga penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tak bisa dipisahkan dari Megawati Soekarnoputri.
Sementara itu, Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengaku, kekhawatiran masyarakat akan kredibilitas para plt itu cukup beralasan. Oleh karena itu, Busyro meminta Ruki dan Indriyanto harus mencerminkan penyelamatan KPK secara sistemik. Penguatan KPK harus dilakukan dengan melibatkan civitas akademika.
Menurut Busyro, kampus-kampus harus diperankan terutama menghadapi revisi KUHP dan KUHAP. Sebab, dua agenda itu bisa menjadi senjata selanjutnya untuk melemahkan KPK. ’’Ingat, Plt itu bukan pelaksana presiden. Tapi, mereka mengemban amanat pemberantasan korupsi yang sedang secara sistemik dilakukan KPK,’’ ujar Busyro. (owi/gun/hen)