Terkait CPNS Bodong Pemda KBB Bantah Ombudsman

Pada beberapa situasi, Pemda KBB masih bergantung kepada Kabupaten Bandung termasuk soal Tenaga Honorer K2.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Haneda Sri Lastoto melalui siaran pers, Rabu (11/2), mengungkapkan, berdasar laporan masyarakat kepada Ombudsman, total jumlah yang lulus Tenaga Honorer Kategori II adalah 539 orang, 268 orang diantaranya patut diduga tidak memenuhi persyaratan.

Begitu juga dengan 1512 orang yang mengikuti proses seleksi dan dinyatakan tidak lulus, 973 orang diantaranya pun diduga tak memenuhi persyaratan.

Penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) Kategori II Kabupaten Bandung Barat harus dibongkar tuntas. Pasalnya, saat ini muncul kembali adanya dugaan PNS Kategori II yang diterima tidak memenuhi persyaratan, seperti laporan yang diterima Perwakilan Ombudsman Jawa Barat.

Sementara itu Ketua Pusat Kajian Politik (Puskapol) Kabupaten Bandung Barat, Holid Nurjamil mengatakan banyaknya PNS Kategori II yang bermasalah sejak awal dikarenakan lemahnya dalam melakukan verifikasi dan validasi data personal.

Namun hal itu juga bisa disebabkan adanya oknum pejabat yang ’main’ dalam proses penerimaan dengan adanya penyerahan sejumlah uang (suap). ”Jadi selain adanya kesalahan teknis, adanya PNS bodong juga disebabkan ulah para oknum pejabat,” ucapnya.

Dalam hal ini, Holid menegaskan bahwa adanya dugaan yang diungkap ombudsman, para pejabat tidak bisa lepas tangan karena biasanya ada penandatanganan surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM). Dengan begitu para pejabat yang terlibat dalam proses penerimaan hingga pengumuman harus bertanggungjawab. ”Masalah ini harus diungkap tuntas, agar kedepannya tidak ada lagi muncul persoalan sama di kepegawaian,” ujarnya.Apabila memang ditemukan adanya PNS bodong, lanjut Holid, jika mengacu pada PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 56 Tahun 2014, jika ada PNS yang tidak memenuhi kriteria maka secara administrasi harus diganti. Begitu juga dengan pejabat yang terlibat maka sudah masuk ranah hukum dan harus dipidanakan.

”Kasus ini harus dituntaskan baik secara administratif maupun hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, dua pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bandung Barat, Wahyudin. Dan Vidi W Santika terseret kasus suap penerimaan CPNS Kategori II dengan sangkaan menerima gratifikasi, untuk meloloskan CPNS yang tidak memenuhi persyaratan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan