Terkait CPNS Bodong Pemda KBB Bantah Ombudsman

NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah dua kali melakukan verivikasi data Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori 2 (K2) yang lolos tes tahun 2014. Hasil verivikasi tim yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), aparat kepolisian serta Dinas Pendidikan tersebut, dari 539 CPNS yang lolos, sebanyak 114 tidak memenuhi persyaratan.

CPNS - bandung ekspres
KONSENTRASI: Peserta tes CPNS menyelesaikan ujian tulis, beberapa waktu lalu. Banyaknya CPNS bodong membuat Pemda KBB melakukan verivikasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Maman S Sunjaya didampingi Kepala BKD Tono Nurpomo, Kepala Bidang Kepegawaian dan Kepangkatan Agus Sumartono mengatakan, verivikasi tersebut salah satunya atas permintaan BKN sebagai tindak lanjut dari surat Ombudsman terkait sejumlah pengaduan tentang data yang tidak valid yang dilakukan CPNS K2 tersebut.

Terakhir verivikasi itu dilakukan sebelum Ombudsman mengeluarkan siaran pers, yakni 29 Januari 2015. ”Kita sudah dua kali melakukan verivikasi K2 dan sudah disampaikan ke BKD. Ya hasilnya, dari 539 ada 114 yang tidak bisa memenuhi persyaratannya. Sisanya tinggal melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi untuk mendapat NIP,” kata Maman kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini.

Ditegaskan Maman, persoalan K2 berkaitan dengan Pemkab Bandung sebagai kabupaten induk. BKN meminta agar ada keterangan yang menguatkan para CPNS tersebut dari Sekda Kabupaten Bandung, karena KBB terbentuk tahun 2007.

Sementara CPNS K2, diperuntukan bagi mereka yang menjadi tenaga honorer sejak tahun 2005. Terkait data yang dilaporkan Ombudsman, pihaknya tengah melakukan pengecekan ulang syarat-syarat peserta seperti masa kerja dan kemudian akan dicocokan dengan data di BKN.

Hasil pengecekan ulang itulah kemudian ditemukan 114 peserta yang tidak lengkap syarat-syaratnya. Hal itu sekaligus membantah data dari Ombudsman yang menyatakan 268 tenaga honorer K2 yang diduga kuat bodong.

Menanggapi kekhawatiran bakal berpengaruh terhadap pemberian NIP bagi mereka yang memenuhi persyaratan, Maman menyatakan bahwa pihaknya beberapa kali memohon pemunduran waktu ke BKN. Hal itu dilakukan agar data yang diperoleh lebih akurat. Pasalnya, kondisi KBB yang merupakan daerah otonom baru, bukan satu-satunya pengabsahan data.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan