BANDUNG WETAN – ’’Allahu Akbar…Allahu Akbar’’, kalimat itu berkumandang saat mantan Bupati Indramayu Irianto M.S. Syaifuddin akan digiring kembali ke Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin (16/2).
Tak hanya lafadz Allah itu yang keluar dari mulut pendukung Yance yang datang langsung dari Indramayu, kalimat ’’Bebaskan, Pak Yance’’, ’’Kami rindu salaman dengan Pak Yance’’, dilontarkan melalui pengeras suara. Namun, itu tidak membuat majelis hakim menghentikan persidangan perkara korupsi yang menjerat Yance.
Dalam sidang yang digelar di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Hakim pun memerintahkan agar jaksa melanjutkan pemeriksaan dan melanjutkan perkara dugaan korupsi PLTU Sumur Adem, Kabupaten Indramayu.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, jika eksepsi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya tidak beralasan. Pasalnya, dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum sah secara formil dan materiil sesuai dengan ketentuan. ’’Keberatan tidak beralasan dan harus ditolak. Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung berwenang dalam mengadili perkara ini,’’ ujar Marudut dalam pembacaan amar putusan selanya.
Atas putusan itu, majelis memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili terdakwa dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi yang berkepentingan dalam perkara itu.
Ian Iskandar, kuasa hukum Yance menghargai, putusan yang dijatuhkan itu. Namun begitu, pihaknya akan melakukan perlawanan atas putusan tadi ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. ’’Kita diberikan kesempatan untuk tidak sependapat dengan majelis hakim,’’ tukas Ian.
Meski akan melakukan perlawanan, Ian mengakui, proses perkara kliennya akan tetap berjalan. Dirinya tetap kekeuh bahwa dakwaan yang dikenakan pada Yance keliru, dipaksakan dan salah kaprah. ’’Kita akan fight terus. Akan bantah semua dakwaan dan melakukan perlawanan,’’ tutup Ian.
Seperti diketahui, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar.
Selain Yance, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu. Ketiganya adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan. (vil/hen)