Kejari Panggil 20 Orang Saksi

CIMAHI – Sedikitnya 20 anggota DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014 dipanggil Kejaksaan Negeri Kota Cimahi untuk mengikuti jalannya persidangan kasus perjalanan anggota dewan Kota Cimahi di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Rabu (18/2).

DPRD Cimahi- bandung ekspres
GELAR KOORDINASI: Sejumlah anggota DPRD Kota Cimahi saat rapat paripurna, di Gedung DPRD, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah anggota dewan yang diminta hadir dalam persidang itu antara lain Ahmad Gunawan, Reddy Hidayat, Taty Mulyati, Soeharto, Aep Saeful Anwar, Agoes Sutragus, Dedi Kurnaedi, Masrokhan, Purwanto, Rita Sukendar, Supiyardi, Lukma Bakti, Shanty Fibrianty, Cecep Rustandi, Tika Dinasari, Ajang Rachman, Rini Martini, Enang Sahri, Udin Kamaludin dan Dedi Kuswandi.

Kasi Pidana Khusus Kejari Cimahi Sulta D Sitohang saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengakuinya. Menurut dia, pemanggilan 20 orang mantan anggota dewan dan pejabat sudah diagendakan dalam agenda persidangan kasus korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi 2011 tersebut.

”Memang, kapasitas mereka sebagai saksi saja. Sejauh ini, belum ada perkembangan terbaru dan masih sesuai koridor yang ada,” katanya, saat dihubungi.

Perjalanan kasus yang menyeret Bupati Sumedang Ade Irawan sebagai tersangka itu telah menggagendakan pembacaan dakwaan bagi Pengguna Anggaran dalam hal ini mantan Sekretaris DPRD Kota Cimahi Eddy Junaedi pada Rabu (25/2).

Dihubungi terpisah, salah seorang anggota dewan Udin Kamaludin membenarkan pemanggilan dirinya. Akan tetapi, politisi PPP ini enggan bercerita lebih jauh mengenai korelasi kehadirannya dalam persidangan Tipikor tersebut.

”Untuk menghadiri sidang aja. Tidak ada beban bagi saya untuk hadir dalam persidangan tersebut. Coba kontak anggota dewan lainnya,” paparnya.

Kasus ini mencuat menyusul laporan hasil audit BPK tahun 2012 yang menyatakan terdapat kelebihan bayar hingga Rp1,7 miliar dalam perjalanan dinas DPRD tahun 2011 dengan total anggaran Rp5 miliar.

Dalam kasus perjalanan dinas tersebut, aparat hukum mencatat ada 29 kali perjalanan dinas sepanjang 2011 dan terdapat perjalanan dinas fiktif yang tidak dilakukan oleh sejumlah anggota dewan. (bis/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan