Khusus poin sengketa pilkada, panja sepakat mengembalikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dengan MK maupun MA untuk membahas sengketa hasil pilkada. Hasilnya, MK bersedia kembali menangani sengketa hasil pilkada dengan waktu yang terbatas.
MK akan menangani sengketa pilkada hingga terbentuknya badan peradilan khusus untuk menanganinya. Badan tersebut ditargetkan terbentuk sebelum Pemilu 2019. ’’MK minta waktu 45 hari kerja (untuk memutus sengketa pilkada),’’ terang Riza saat dikonfirmasi kemarin.
Beberapa kesepakatan panja sesuai dengan usul-usul yang disampaikan KPU. Sebelumnya, KPU mewacanakan penghapusan atau minimal memampatkan tahapan uji publik demi mengejar pelaksanaan pilkada tahun ini. Terlebih, Presiden Joko Widodo malah mengharapkan pemungutan suara bisa dilakukan September 2015.
’’Kalau memang September, ya harus ada pemangkasan tahapan,’’ ujar komisioner KPU Arief Budiman. Di antaranya, uji publik, masa sengketa, maupun putaran I dan II. Uji publik yang sebelumnya dirancang berlangsung enam bulan. Apabila dihapus, itu jelas akan memangkas tahapan secara signifikan.
Menurut Arief, simulasi ulang perlu dilakukan karena saat ini sudah masuk Februari. Pascarevisi, apabila ada perubahan-perubahan yang signifikan, KPU juga harus memperhitungkan ulang maupun memperbaiki aturan teknis agar sesuai dengan perintah UU.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo tidak berkomentar mengenai poin-poin yang disepakati panja. ’’Nanti dilaporkan pada rapat di komisi II Senin, sekaligus pandangan mini fraksi dan pemerintah,’’ ujarnya lewat pesan singkat kemarin. Pemerintah berencana menyampaikan pandangan dalam rapat komisi II pada hari ini. (byu/c4/tom/hen)