COBLONG – Pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan, mendorong Provinsi Jawa Barat berkeinginan agar dalam penerapan aturan tersebut harus ada aturan turunannya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, dalam implementasi nanti mengenai peraturan baru tersebut, terdapat beberapa perubahan kewenangan antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota. ”Satu yang belum ada aturan teknis adalah mengenai pemindahan kewenangan pengeloaan SMA/SMK termasuk pengalihan aset dan pegawainya,” jelas pria yang akrab disapa Aher ketika ditemui di kediamnya, Gedung Pakuan, kemarin (14/2).
Aher beralasan, turunan dari UU nomor 23 Tahun 2014 sangat diperlukan agar pada saat pelaksanaannya sesuai dan ada dasar hukum yang kuat.
Aher menyebutkan, seperti pengalihan SMA/SMK, kan dialihkan kewenangan pengelolaannya dari kabupaten/kota ke Provinsi.
”Kita khawatir Kabupaten/Kota sudah tidak merasa urusan mereka tetapi secara realiasinya belum masuk ke Provinsi,” tutur Aher. Selain itu, untuk implementasi dalam dunia pendidikan ini sangat penting terlebih di Jabar ada anak didik sebanyak 1,6 juta siswa SLTA.
”Nanti kan ada pengalihan aset, pegawai dan sebagainya itu juga tentu cukup penting,” ujar Aher.
Dia menambahkan, dengan diberlakukannya UU tersebut, saat ini daerah mengalami implikasi dalam segala bidang, salah satunya adalah pelayanan terhadap masyarakat.
Dia berpendapat, peraturan perundang-undangan tersebut, saat ini belum memiliki regulasi teknis sehingga mempengaruhi sistem, tata kelola dan urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik di Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Urusan pemerintahan tersebut meliputi urusan pendidikan, urusan perikanan dan kelautan, urusan ESDM dan urusan kehutanan, sehingga berdampak terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan urusan tersebut.
”Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini sedang dalam proses melaksanakan tindak lanjut dari UU itu,” tutup Aher (yan/fik)