Ungkap Korupsi Pembebasan Lahan Jatigede

Polda Tetapkan Tersangka Pensiunan PNS Sumedang

PANYILEUKAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap dugaan korupsi berkait Waduk Jati Gede. Berupa praktik pembayaran ganti rugi tanah bangunan tanaman dalam pembebasan tanah Waduk Jatigede, Desa Pejagan, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, yang terjadi pada tahun 2008.

Dari kasus itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, KH, ES, dan A. KH sendiri adalah pensiunan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang. Sedangkan, ES dan A adalah seorang petani yang beralamat di Dusun Sudapati, Desa Pejagan, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang.

Modus yang dilakukan tersangka, seperti dituturkan Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono, adalah dengan memalsukan dokumen persyaratan pembayaran ganti rugi tanah tahun 2008 yang telah diganti rugi tahun 1984. Sehingga terjadi pembayaran dua kali terhadap objek yang sama. ’’Terdapat juga pemilik tanah dan bangunan fiktif yang menerima ganti rugi,’’ tukas Pudjo, kemarin (6/2).

Akibatnya, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jabar, negara mengalami kerugian Rp 4,897.073.610. ’’Kami telah memeriksa saksi sebanyak 91 orang serta menyita barang bukti 226 dokumen juga uang Rp 28,5 juta,’’ ungkap Pudjo.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (vil/hen)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan