Pihak Ketiga Tidak Transparan

BATUNUNGGAL – Bukan rahasia umum bahwa sumber dana pembangunan taman-taman di Kota Bandung berasal dari corporate social responsibility (CSR). Langkah Wali Kota Bandung Ridwan Kamil ini merupakan terobosan mencengangkan dan patut mendapat acungan jempol.

Kendati demikian, terbersit kecurigaan dewan yang berlebih. Kecurigaan terjadi jika pengelolaan tidak dikoordinasikan dengan benar, dibumbuhi pencitraan bahkan tidak transparan. Hal ini dikatakan anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Herman Budiono kemarin (5/2).

’’Kita merasa tersanjung sebuah kegiatan pembangunan tidak menggunakan dana APBD. Tetapi harus diwaspadai awalnya manis berujung pahit. Ini saya istilahkan madu-racun CSR,” kata herman Budyono di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, kemarin (5/2).

Politisi PDI-Perjuangan ini menyatakan, pelaksanaan kegiatan CSR oleh pihak ketiga, sah-sah saja. Namun, sejauhmana pertanggungjawabannya perlu ditelusuri lebih dalam. Jangan sampai, pihak ketiga menikmati keuntungan, SKPD terkait yang kena getahnya. ’’Ini yang saya maksud madu-racun CSR,” kata dia.

Dalam referensi dia, penggunaan dana CSR yang dialokasikan untuk membangun taman kota Bandung, tidak transparan. Sebab, kewajiban melaporkan hasil kegiatan tiap triwulan tidak dilaksanakan. ’’Jangankan laporan tertulis, mengabarkan kegiatan saja tidak pernah. Hari ini pun (Kamis), Forum CSR yang diundang secara resmi oleh DPRD, mangkir tanpa alasan yang jelas. Kalau mau saya katakan sikap itu sebagai pembangkangan,” tegas Budyono.

Sebagai mitra kerja pemerintahan di daerah, imbuhnya, sikap kritis dewan jangan dipahami sebagai kebencian. ’’Kewajiban mengingatkan atau controling, melekat dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota parlemen,’’ pungkas dia. (mg10/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan