Prioritas Eksekusi Terpidana Narkoba

Terutama yang Jadi Pengedar di Balik Jeruji

JAKARTA – Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya sepakat untuk mengeksekusi lebih cepat para narapidana mati narkoba yang masih menjalankan bisnisnya dari balik jeruji penjara. Mereka diprioritaskan dieksekusi terlebih dulu daripada narapidana mati lainnya. Kesepakatan itu telah disetujui antara Jaksa Agung H.M. Prasetyo dengan Kepala BNN Komjen Anang Iskandar kemarin (2/2).

Baik Kejaksaan maupun BNN tak memberi ampun bagi pengedar narkoba dari penjara yang telah divonis mati. Bahkan permohonan grasi mereka telah ditolak oleh Presiden Jokowi.

Sekitar pukul 13.00 Prasetyo dan Anang Iskandar menggelar konferensi pers. Jaksa Agung mengatakan, beberapa waktu yang lalu BNN berhasil mengungkap adanya terpidana mati yang masih mengedarkan narkoba, yakni Sylvester Obiekwe alias Mustafa. Pengungkapan itu merupakan sebuah keberhasilan, namun juga merupakan indikasi bahwa Indonesia benar-benar dalam keadaan darurat narkoba. ’’Ini suatu fakta yang harus kita (lembaga hukum) renungkan bersama,’’ terangnya.

Kejadian ini membuat Kejagung harus benar-benar memperhatikan putusan hukum terhadap para pengedar narkoba bandel itu. Khusus untuk terpidana mati yang masih mengedarkan narkoba, maka Kejagung akan memprioritaskan mereka yang mokong ini untuk dieksekusi. ’’Tentunya, dengan catatan proses hukum sudah final atau sampai ke grasi,’’ tegasnya.

Untuk kasus pengedar narkoba yang proses hukumnya sedang berjalan, Kejagung meminta setiap jaksa untuk memberikan hukuman maksimal. ’’Kenekatan terpidana mati ini semakin membuat Kejagung yakin bahwa mereka tidak jera, meski sudah diputus hukuman mati,’’ ujarnya.

Khusus Mustafa, lanjut dia, Kejagung telah memastikan bahwa terpidana mati asal Nigeria ini telah mengajukan grasi. Dengan sikap Presiden Jokowi yang tegas terhadap pengedar narkoba, maka kemungkinan besar grasinya akan ditolak. ’’Kalau grasi ditolak, buat apa berlama-lama. Tentu kami akan langsung eksekusi,’’ ujarnya.

Sementara, Kepala BNN Anang Iskandar menjelaskan, sekarang BNN memiliki target untuk mengungkap sekitar 50 jaringan narkotika dari dalam penjara. Penyelidikan masih terus dilakukan, namun yang pasti sesuai informasi intelijen yang dimiliki BNN, peredaran narkoba dari balik penjara ini melibatkan banyak pihak. ’’Kami masih memilah-milah, siapa saja yang terlibat dalam penjualan barang haram ini,’’ ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan