Prioritas Eksekusi Terpidana Narkoba

Siapa saja pihak yang terlibat peredaran narkotika dari balik penjara, Anang masih belum bisa menyebutkannya. Menurut dia, informasi tersebut masih perlu untuk dikembangkan. Kalau telah terungkap, nantinya semua akan diumumkan. ’’Tidak sekaranglah,’’ jelas Anang.

Namun, ada kekhawatiran tersendiri dalam upaya pemberantasan narkotika ini. Yakni, kemungkinan adanya jaringan narkotika baru yang mengisi kekosongan peredaran narkoba yang sudah terungkap. ’’Karena itu, kami berupaya untuk memberantas dan mencegah tumbuhnya pengedar narkoba,’’ paparnya.

Soal eksekusi mati, selain harus berkelanjutan, BNN memiliki harapan agar jeda waktu pelaksanaan eksekusi mati tidak terlalu panjang. Hal itu tentu untuk meningkatkan efek takut terhadap para pengedar yang sedang berproses hukum atau malah masih bebas berkeliaran. ’’Kalau terlalu lama, nanti orang lupa seberapa jahat pengedar narkotika itu,’’ terangnya.

Sementara, kabar bahwa dua warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran masuk daftar eksekusi mati gelombang dua dibenarkan oleh Jaksa Agung. Prasetyo menuturkan, keduanya memang dipastikan akan dieksekusi untuk gelombang dua yang akan dilakukan Februari ini. ’’Tapi, tanggal tepatnya belum ditentukan,’’ terangnya.

Perlu diketahui, kedua terpidana mati telah tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) kali kedua. Mengenai hal tersebut, dia menjelaskan bahwa Kejagung telah meminta informasi ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait PK tersebut. Hasilnya, ternyata keduanya tidak memiliki novum, hanya ada perkembangan baru saja. ’’Tentunya ini sangat menentukan,’’ jelasnya.

Dengan tanpa novum, maka dapat diartikan bahwa PK tersebut tidak akan mengubah keputusan pengadilan sebelumnya. Hal tersebut tentu membuat langkah Kejagung lebih pasti dalam mengeksekusi kedua warga Australia yang membuat pelanggaran berat di Indonesia. ’’Apalagi, saya mendengar ternyata tidak semua warga Australia menolak eksekusi mati tersebut. Tentunya, ini memberikan semangat tersendiri,’’ tegasnya.

Dikonfirmasi soal rencana Kejagung mengeksekusi dua warga Australia ini, Kuasa Hukum Terpidana Mati Asal Australia Todung Mulya Lubis menuturkan bahwa seharusnya Kejagung menghormati proses hukum yang sedang berjalan. ’’Harus ditunggu dong PK-nya ini. Jangan seenaknya main eksekusi,’’ tuturnya.

Sebelumnya, BNN memastikan 60 persen peredaran narkotika di Indonesia dikendalikan dari balik penjara. Hampir setiap tahun, lembaga yang dipimpin Anang Iskandar itu mengungkap kasus peredaran narkotika yang dikendalikan terpidana narkoba. (idr/end/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan