Buruh Pabrik Datangi DPRD

Untuk Menuntut Hak Sesuai Perda

CIMAHI – Perwakilan karyawan PT Kurnia Astasurya yang tergabung dalam serikat pekerja seluruh indonesia (SPSI) melakukan audiensi kepadap anggota DPRD kota cimahi membahas pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan PT Kurnia Astasurya.

Dalam audiensi, mereka meminta penegakan aturan dari Perda Kota Cimahi nomor 6 tahun 2010 tentang ketenaga kerjaan yang belum dilaksanakan pihak perusahaan.

Beberapa hal yang disampaikan antara lain, mereka menginginkan hak pekerja berhak mengajukan pensiun jika sudah memasuki usia 55 tahun dan memperoleh uang pesangon sebesar dua kali ketentuan yang diatur dalam pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja (1) kali ketentuan yang diatur dalam pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan.

Mereka juga mengklaim bahwa pihak perusahaan menggunakan pekerja kontrak (PKWT) tidak sesuai dengan ketentuan UU nomor 13 tahun 2003 pasal 54 ayat 3 yang berisi perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat sekurang – kurangnya rangkap dua, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat satu perjanjiankerja.

Selain itu, keluhan mereka juga terkait pihak perusahaan belum melaksanakan jaminan sosial tenaga kerja, sesuai dengan Perda Kota Cimahi nomor 6 tahun 2010 bab IX pasal 29 yang berisi perusahaan yang berada di wilayah Kota Cimahi wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja tanpa terkecuali. Adapun jaminan yang dimaksud antara lain, program jaminan kecelakaan kerja (JKK), program jaminan hari tua (JHT), program jaminan kematian (JKM), dan program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK).

Pihaknya berharap, hak-hak para pekerja segera dipenuhi dengan dibantu oleh anggota dewan. ”Harapannya ada penegakan hukum, kami mendorong dewan untuk menggunakan kewenangannya menekan perusahaan untuk melaksanakan peraturan sesuai perda,” ujar

Novi yulianti, ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) serikat pekerja tekstil, sandang dan kulit (SPTSK) serikat pekerja seluruh indonesia (SPSI) PT kurnia astasurya, saat audiensi di gedung DPRD kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, kemarin. Pihaknya menginginkan dewan melakukan sidak ke dinas terkait. “Apakah perda ini dilaksanakan atau tidak, lakukan sidak,” sambungnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan