Kejari Periksa 90 Saksi

Pasti Sinaga Menangis Divonis 4 Tahun

BANDUNG – Kejaksaan Negeri Bandung telah memeriksa 90 orang saksi yang berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan. Termasuk, media massa terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintahan Kota Bandung tahun 2007-2008. Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan mantan Bendahara Sekretariat pada Sekretariat Daerah Kota Bandung AM sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Rinaldi Umar mengatakan, pemeriksaan puluhan saksi itu didasarkan temuan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat yang menilai adanya kejanggalan dalam penyaluran dana bansos.

’’Kita verifikasi mana yang bisa dipertanggungjawabkan dan tidak, karena itu temuan BPKP. Kita diminta membantu verifikasi data tersebut,’’ ujar Rinaldi saat dihubungi Bandung Ekspres belum lama ini.

Rinaldi menyatakan, klarifikasi akan dilakukan selama dua minggu dan tiap harinya akan dipanggil sepuluh orang secara acak. Apabila di dalam daftar terdapat penerima dana yang tidak jelas alamatnya, pihaknya akan mengembalikan berkas itu ke BPKP.

’’Karena banyak ketidakjelasan dalam penyaluran dana bantuan sosial tersebut dan kita akan meminta pertanggung jawabannya serta kejelasan penggunaan anggarannya,’’ tukas Rinaldi.

Soal modus, Rinaldi mengutarakan, sama dengan korupsi bansos tahun 2009-2010 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jabar. Yaitu, mengeluarkan dana belanja bansos atas nama pegawai Pemkot Bandung. Dana dicairkan, padahal para pegawai itu bukanlah kelompok masyarakat yang berhak menerima.

Untuk kerugian negara, Kejari Bandung masih menunggu penghitungan pasti dari BPKP. Pihaknya, ditandaskan Rinaldi, masih menunggu hasil audit yang dilakukan. ’’Belum, kerugian negara masih dihitung BPKP. Kita tunggu saja,’’ tutupnya.

Sementara itu, Mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga hanya bisa menangis usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (27/1), majelis hakim yang diketuai Barita Lumbang Gaol menganggap Pasti menerima suap Rp 500 juta dan fasilitas surat izin persetujuan peningkatan kelas Hotel Bumi Asih dari bintang dua menjadi bintang tiga.

’’Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta yang bila tidak dibayar diganti hukuman dua bulan kurungan,’’ ucap Barita dalam pembacaan amar putusannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan