”Kalau kita melihat dengan keputusan bebas dua terdakwa, maka Yance selaku mantan Ketua P2TUN seharusnya ikut bebas. Karena kedua terdakwa sendiri divonis bebas sebagai bawahannya,” terang Khalimi usai sidang perdana kasus dugaan mark up proyek pengadaan tanah PLTU 1 Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Ditambahkan Khalimi, dampak vonis bebas hakim kepada dua terdakwa yakni Daddy Haryadi dan Mohammad Ichwan, menjadikan status tersangka mantan Bupati Indramayu Yance oleh Kejaksaan Agung seharusnya secara otomatis akan gugur. Masalahnya, kata dia, bahwa konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum terhadap mantan bupati Indramayu ini sama persis dan sebangun dengan apa yang didakwakan terhadap Daddy Haryadi maupun Mohamad Ichwan, yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
”Keputusan vonis bebas kepada kedua terdakwa, seharusnya diikuti Yance. Akan tetapi kita lihat saja nanti pada sidang berikutnya,” terang Khalimi. (hp/tam)