Yance Jalani Sidang Perdana

Dua Terdakwa Divonis Bebas

BANDUNG – Kasus dugaan mark up proyek pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu menarik perhatian semua pihak. Kali ini mantan Bupati Indramayu, Dr H Irianto MS Syafiuddin alias Yance, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, kemarin (26/1).

Sidang perdana dipimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juli Isnur. Dalam sidang perdana, JPU membacakan dakwaan bahwa ketua DPD Partai Golkar Jabar, Yance diduga melakukan mark up dengan menaikan jual beli tanah untuk pembangunan proyek PLTU. Harga tanah yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu per meter persegi. Sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp 4,1 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya juga telah menahan Agung Rijoto, sebagai pemilik SHGU yang bertindak selaku Kuasa PT Wihata Karya Agung. Kemudian, Daddy Haryadi SH MH (mantan sekretaris P2TUN) dan mantan wakil ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Badan Pertanahan, Drs Mohamad Ichwan MM.

Sebelum Yance duduk di kursi terdakwa PN Tipikor, Pengadilan Negeri Indramayu empat tahun lalu telah menyidang dua terdakwa Daddy Haryadi dan Mohamad Ichwan. Keduanya yang notabennya sebagai bawahan saat pembebasan tanah. Bahkan, mereka sebagai pelaksana di lapangan untuk suksesnya pembangunan PLTU yang sekarang mampu menerangi pulau Jawa dan Bali.

Selama lima bulan, menurut penasehat hukum Yance, Khalimi SH, dua terdakwa Daddy dan Mohamad Ichwan, mengikuti jalannya proses persidangan. Perjalanan panjang terus diikuti oleh kedua terdakwa dan berakhir dengan vonis bebas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) berdasarkan Pasal 191 ayat (2) Undang-Undang Hukum Acara Pidana kepada dua terdakwa. Yakni, mantan Sekretaris P2TUN Daddy Haryadi dan mantan Wakil Ketua P2TUN Mohamad Ichwan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, yang diketuai Haryanta SH saat itu dinyatakan bahwa kasus ini bukan merupakan tindak pidana.

Putusan bebas, lanjut Khalimi, sesuai dengan putusan MA No. 1449 K/Pid Sus/2011 tanggal Selasa 3 April 2012 dan Putusan PN Indramayu No 507/Pid.B/2010/PN. IM tanggal Kamis 21 April 2011 yang menyatakan bahwa Mohamad Ichwan selaku wakil ketua P2TUN diyatakan vonis bebas alias. Selanjutnya keputusan vonis bebas juga kepada Sekertaris P2TUN Dady sesuai dengan putusan MA No. 1448 K/Pid.sus/2011 tanggal 3 April 2012 dan putusan PN Indramayu No. 488/Pid B/2010/PN.IM tanggal Kamis 21 April 2011.

”Kalau kita melihat dengan keputusan bebas dua terdakwa, maka Yance selaku mantan Ketua P2TUN seharusnya ikut bebas. Karena kedua terdakwa sendiri divonis bebas sebagai bawahannya,” terang Khalimi usai sidang perdana kasus dugaan mark up proyek pengadaan tanah PLTU 1 Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Ditambahkan Khalimi, dampak vonis bebas hakim kepada dua terdakwa yakni Daddy Haryadi dan Mohammad Ichwan, menjadikan status tersangka mantan Bupati Indramayu Yance oleh Kejaksaan Agung seharusnya secara otomatis akan gugur. Masalahnya, kata dia, bahwa konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum terhadap mantan bupati Indramayu ini sama persis dan sebangun dengan apa yang didakwakan terhadap Daddy Haryadi maupun Mohamad Ichwan, yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

”Keputusan vonis bebas kepada kedua terdakwa, seharusnya diikuti Yance. Akan tetapi kita lihat saja nanti pada sidang berikutnya,” terang Khalimi. (hp/tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *