Pembuatan Kipem Dipungut Biaya Rp 75 Ribu

Kipem
LAKUKAN PEMERIKSAAN: Satuan Polisi (Satpol) PP kota Cimahi menggelar rajia KTP bagi warga musiman.

Salah seorang warga yang enggan dikorankan namanya menuturkan, Operasi tersebut merupakan gabungan dari beberapa unsur pemerintahan. Diantaranya, pihak Kelurahan, Satpol PP, Babinkamtibmas Kepolisian, Babinsa, Polsek Cimahi Selatan dan Linmas.

Dirinya mengaku ada kejanggalan saat diwajibkan membayar uang sebesar Rp 75 ribu untuk pembuatan Kipem setelah terkena razia pada 23 Januari 2015 lalu. Padahal sepengetahuannya, untuk pembuatan Kipem tidak dikenakan biaya.

”Pihak RT tidak mau menjelaskan 75 itu buat apa saja, padahal sepengetahuan saya, pembuatan Kipem itu gratis,” ujarnya, kemarin(26/1).

Tak hanya dia, beberapa warga lainnya pun merasa kesal dengan aturan yang tidak jelas itu. Parahnya, operasi yang dilakukan tidak merata dan cenderung pilih-pilih. ”Bahkan ada orang yang KTP-nya disita tapi pas diambil dia nggak bayar,” terangnya.

Anehnya lagi, saat ditanyakan peruntukannya, pengurus daerah tidak mau menjelaskan dan menyarankan warga untuk menanyakan hal tersebut kepada Ketua RW atau Kelurahan. ”Saya juga sempat nanyain, uang itu untuk apa saja, tapi pak RT bilang tanyain saja ke Pak RW atau ke Kelurahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Tramtib Satpol PP Kota Cimahi Tigor Sitinjak yang didampingi staf kelurahan Gumilar Misbah yang juga sebagai ketua pelaksana mengklaim, pihaknya tidak tahu menahu menyangkut uang pungutan sebesar Rp 75 ribu itu.

Sebab diakui dia, pihaknya hanya bertugas melakukan pendataan saat operasi tersebut. ”Saya menyangkut pendataan saja. Karena itu ada surat resmi dari RT/RW yang ingin dilakukan razia di daerahnya,” ujarnya saat ditemui di kantor Kekurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, kemarin.

Tigor mengatakan, operasi yustisi tersebut dilakukan sehubungan dengan banyaknya kontrakan dan kos-kosan di wilayahnya tersebut. Sehingga untuk menghindari hal-hal yang negatif, diperlukan pendataan penduduk.

”Ada penduduk yang tidak memiliki Kipem selama lima belas tahun, ada juga yang tiga tahun, nah dengan operasi ini juga sebagai upaya untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi Hadi menegaskan, untuk pembuatan surat-surat kependudukan tidak dikenai biaya. Seperti, pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Izin Kerja (KIK), akte kelahiran dan surat kependudukan lainnya.

Keputusan ini diakui Hadi merupakan Peraturan Daerah Tahun 2014 yang telah disahkan. Oleh sebab itu, jika ada kejadian tersebut, diharapkan melapor.

”Semua gratis, warga sebaiknya datang langsung ke Kelurahan dan Kecamatan atau datang langsung ke sini, semua gratis,” tegasnya. (mg18/asp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *