Pembuatan Kipem Dipungut Biaya Rp 75 Ribu

”Ada penduduk yang tidak memiliki Kipem selama lima belas tahun, ada juga yang tiga tahun, nah dengan operasi ini juga sebagai upaya untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi Hadi menegaskan, untuk pembuatan surat-surat kependudukan tidak dikenai biaya. Seperti, pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Izin Kerja (KIK), akte kelahiran dan surat kependudukan lainnya.

Keputusan ini diakui Hadi merupakan Peraturan Daerah Tahun 2014 yang telah disahkan. Oleh sebab itu, jika ada kejadian tersebut, diharapkan melapor.

”Semua gratis, warga sebaiknya datang langsung ke Kelurahan dan Kecamatan atau datang langsung ke sini, semua gratis,” tegasnya. (mg18/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan