Majamen Puskesmas Lebih Mandiri

SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung, menetapkan 31 UPTD Pelayanan Kesehatan menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum Daerah (PPK-BLUD), dengan begitu maka 62 Puskesmas dibawah seluruh UPTD Kesehatan se-Kabupaten Bandung mulai mengelola sendiri kebutuhannya.

UPTD Kabupaten Bandung
MEMERIKSA: Dokter di salah satu puskesmas memeriksa pasiennya.

Bupati Bandung, Dadang M Naser mengatakan, penerapan sistim PPK-BLUD terhadap puskesmas merupakan pertama di Jawa Barat, sehingga bisa dikatakan sebagai pilot projek dalam pengelolaan keuangan di tingkat puskesmas.

”Penerapan sistem PPK-BLUD bagi puskesmas merupakan yang pertama di Jawa Barat. Baru Kabupaten Bandung yang menerapkan ini,” tutur Dadang, ketik diwawancara selepas launching Penetapan 31 PTD Pelyanan Kesehatan PPK-BLUD di Soreang, belum lama ini.

Dengan ditetapkannya sistem PPK-BLUD, maka puskesmas yang ada di Kabupaten Bandung akan mandiri dalam melakukan pengelolaan keuangannya. Dicontohkan Bupati, jika pada tahun-tahun sebelumnya puskesmas memerlukan alat kesehatan atau obat-obatan, harus mendapat persetujuan DPRD terlebih dahulu.

”Dengan PPK-BLUD, apabila perlu belanja, bisa langsng tanpa harus menunggu ketetapan Dewan, tentunya harus bisa dipertnggungjawaban,” ujarnya.

Selain mempunyai kemandirian dalam pengelolaan keuangan, puskesmas di Kabupaten Bandung juga diberikan kelelusaan layanan, SDM juga inovasi, seperti melakukan kerjasama dengan perusahaan supaya rujukan BPJS Karyawannya ke Puskesmas.

”Intinya ada kemandirian, tentunya karena berada dibawah UPTD, maka pengawasannya tetap berada di Dinas Kesehatan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Dadang mengatakan, dengan diberlakukannya PPK-BLUD, maka kedepan anggaran untuk Puskesmas lambat-laun dimungkinkan akan dihapus, ketika puskesmas sudah mampu berdiri sendiri tanpa ada intervensi keuangan dari Pemerintah.

”Untuk saat ini masih diberi anggaran seperti biasa, tapi kedepan pelan-pelan akan dilepaskan,” ujarnya.

Namun, untuk modal dasar seperti bangunan, alkes-alkes tertentu dan sarana-prasarana masih dimungkinkan masih difasilitasi oleh Pemerintah, hal tersebut semata untuk kenyamanan pelayanan kepada masyarakat. (rdb/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan