Bappeda Pastikan Pabrik Bakso Melanggar Perda

Berdasarkan penelusuran ke lokasi, pabrik yang memiliki lebar muka sekitar 100 meter dengan luas tanah sekitar 1 hektar tampak sepi dan kondisi pintu gerbang pun dalam keadaan tertutup. Diduga, pabrik bakso tersebut tengah melakukan pengoperasian di dalam pabrik kendati belum mengantongi izin dari pemerintah.

Saat dimintai konfirmasi kepada Camat Parongpong, Andi Sukarya menyatakan, beberapa waktu lalu, pihaknya telah meminta pensentasi dari pihak pemilik bangunan. ”Memang izinnya belum tuntas dan dari pengakuan pihak pemilik saat ini masih dalam proses. Memang bangunan ini (pabrik bakso) sangat membingungkan jika dilihat dari proposal yang diajukan. Di satu proposal nama Hamzah (pemilik) tapi di proposal lainnya bukan nama itu (Hamzah). Seharusnya jika mengajukan izin dalam proposalnya satu nama saja. Kalau ini seakan-akan ada dua nama,” kata Andi. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan