Wajib Turun Minimal 5 Persen

Ketentuan Tarif Angkutan Umum

JAKARTA – Ketika harga BBM subsidi naik, harga-harga lain langsung ikut naik. Namun, ketika harga BBM turun, banyak pelaku usaha yang enggan menurunkan harga jual barang/jasa mereka. Menyikapi itu, pemerintah pun turun tangan. Upaya menekan tarif dimulai dari sektor transportasi yang berhubungan langsung dengan pemakaian BBM.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah ingin turunnya harga BBM subsidi tidak hanya dinikmati masyarakat pemilik kendaraan pribadi, tapi juga masyarakat pengguna angkutan umum. ”Karena itu, tarif angkutan umum kami minta turun minimal 5 persen,” ujarnya saat ditemui di kompleks Istana Negara kemarin.

Jonan mengatakan, dirinya sudah mengeluarkan surat edaran Kementerian Perhubungan tentang tarif transportasi tersebut. Isinya, meminta kepala daerah, bupati atau wali kota, untuk mengatur penurunan tarif angkutan umum di wilayahnya. ”Sebab, aturan tarif angkot itu dikeluarkan bupati atau wali kota,” katanya.

Mengapa turunnya hanya 5 persen? Menurut Jonan, meski harga premium sudah turun 13 persen ke Rp 6.600–6.700 per liter serta solar Rp 6.400 per liter, pemerintah memperhitungkan depresiasi atau pelemahan nilai tukar rupiah dari kisaran Rp 10.000 ke kisaran Rp 12.500 per dolar AS. Akibatnya, harga onderdil atau spare part mesin pun menjadi lebih mahal. ”Itu dampaknya besar juga bagi (pengusaha) angkutan,” ucapnya.

Namun demikian, Jonan menegaskan bahwa penurunan tarif 5 persen adalah minimal. Dengan demikian, bisa saja bupati atau wali kota menetapkan penurunan tarif angkutan lebih besar dari 5 persen. Misalnya, 10 persen atau bahkan lebih. Karena itu, dia meminta kepala daerah menginstruksi kepala dinas perhubungan untuk menyosialisasikan aturan tersebut.

Bagaimana jika ada pengusaha angkutan umum yang tidak mau menurunkan tarif minimal 5 persen? Jonan mengatakan, jika itu adalah angkutan dalam kota, dirinya sudah meminta bupati dan wali kota untuk tegas memberikan sanksi. ”Kalau AKAP (antarkota antarprovinsi), itu sanksinya di kami. Jadi, kami bisa cabut izin trayeknya, dibekukan dulu,” tegasnya.

Menyoal perhitungan penurunan tarif 5 persen, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono menuturkan, pemerintah mempertimbangkan penurunan BBM sebagai salah satu komponen. Kemudian, ada komponen lain seperti suku cadang angkutan yang kebanyakan masih impor yang merupakan biaya langsung dan tidak langsung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan