Pemkot Cimahi Cari Enam Calon Kepala Dinas, ASN Luar Daerah Boleh Ikut Daftar 

CIMAHI – Pencarian pucuk pimpinan definitif di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi resmi dimulai sejak 3 Oktober, dan akan berlangsung hingga 7 Oktober mendatang. Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat memiliki kesempatan untuk menjadi pimpinan.

Ada enam SKPD yang saat ini tidak memiliki pimpinan definitif, yakni RSUD Cibabat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dat Catatan Sosial, serta Inspektorat.

Namun untuk jadwal open bidding atau seleksi terbuka pengisian jabatan pada 3-7 Oktober akan didahulukan untuk pengisian empat jabatan. Sementara untuk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sosial dan Inspektorat akan dilakukan tahap berikutnya sebab harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk yang 4 dulu open bidding-nya. Karena Disdukcapil sama Inspektorat harus ada izin khusus,” kata Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, Minggu (4/10).

Ajay berharap peminat seleksi terbuka kali ini banyak yang mendaftar. Jika nantinya memang kurang peminat, opsi untuk pendaftaran perpanjangan pendaftaran pun akan disiapkan. Seperti diketahui, setiap SKPD minimal harus ada tiga pendaftar.

“Mudah-mudahan jangan kurang,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Yulia Fitri Mulyati menambahkan, informasi seputar open bidding sudah disampaikan melalui http://cimahikota.go.id atau bkpsdmdkota.go.id.

“Dari luar cimahi bisa daftar, asal dari pemerintah kota/kabupaten di Jawa Barat. Khusus pelamar dari luar Kota Cimahi harus melampirkan rekomendasi pejabat pembina kepegawaian (PPK),” bebernya.

Yulia menambahkan, ada beberapa persyaratan yang secara normatif harus dipenuhi seseorang yang akan mendaftar menjadi pimpinan tinggi pratama.

Diantaranya, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator (Eselon III) atau jabatan fungsional tertentu jenjang ahli madya yang sesuai dengan jabatan yang akan dilamar, paling singkat 2 tahun.

“Syarat lainnya, memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV yang terakreditasi. Diutamakan telah mengikuti  pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III. Serta memiliki pengalaman di bidang pekerjaan yang berkaitan dengan jabatan atau rumpun jabatan yang dilamar minimal 5 tahun,” bebernya. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan