Baznas Jabar Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Covid-19

BANDUNG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat salurkan ribuan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Baznas Jabar mengaku turut bersinergi dengan Baznas kota/kabupaten se-Jabar.

Ketua Baznas Jabar, Arif Ramdani mengatakan, aksi respon dampak bantuan Covid-19 sudah dilaksanakan sejak Maret lalu.

”Ya, (bantuan) sudah diserahkan kepada seluruh warga kabupaten/kota di Jawa Barat yang terkena dampak Covid-19. Kegiatan ini dilakukan secara bertahap. Setiap hari ada tim ke lapangan yang melalukan kegiatan,” ujar Arif kepada Jabar Ekspres, Minggu (17/5).

Berdasarkan data gabungan Baznas Provinsi dan Baznas Kota/Kabupaten se-Jawa Barat, tercatat sebanyak 111.341 paket sembako, 13.382 bantuan tunai, 5.675 paket makan, 94.661 buah masker, dan 12.641 botol hand sanitizer telah disalurkan ke masyarakat di beberapa wilayah Jawa Barat.

Selain itu, sebanyak 4.916 paket APD dan mulivitamin juga telah disalurkan ke beberapa rumah sakit (RS) di Jabar, serta telah di buat wastafel sehat di 253 titik, dan juga penyemprotan cairan disinfektan di 1.404 titik.

Dia mengatakan adapun kriteria masyarakat yang mendapat bantuan ini mengacu pada Fatwa MUI No.23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19, dan dampaknya.

Tak hanya itu, pembagia bantuan ini juga merujuk pada Surat Edaran Ketua Baznas RI. No.1 Tahun 2020 Tentang pendistribusian zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya untuk mendukung upaya pencegahan dana penanganan wabah Covid-19 serta penanggulangan dampak wabah Covid-19 bagi perekonomian masyarakat.

”Intinya bahwa masyarakat yang dibantu dari dana zakat merupakan masyarakat yang masuk dalam golongan yang berhak menerima bantuan zakat yaitu, Fakir, Miskin, Muallaf, orang yang terlilit utang, Amil Zakat, Orang yang berjuang di jalan Allah, atau yang dalam perjalanan kehabisan ongkos sesuai syari’at Islam,” paparnya.

Lebih lanjut Arif mengtakan zakat boleh dibagikan dalam bentuk uang, sembako, ataupunodal usaha. Tak hanya itu, zakat juga bisa diberikan melalui skill usaha yang dibutuhkan oleh orang yang berhak menerimanya (mustahik).

”Dari infak dan sedekah dan dana sosial keagamaan bisa dibelikan APD untuk membantu tim medis, beli hand sanitizer, penyemprotan disinfektan dan upaya pencegahan lainnya, atau untuk pengobatan bagi yang sakit yang tidak mampu membayar biaya pengobatannya,” pungkasnya.(mg7/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan