Bappelitbangda KBB Atur Strategi di Tengah Pandemi

NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat bekerja ekstra menangani wabah virus korona yang menyerang kesehatan masyarakat serta roda perekonomian.

Wabah ini juga berdampak signifikan terhadap menurunnya pendapatan asli daerah (PAD), termasuk di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Berbagai langkah serta strategi terus dibangun oleh Pemkab Bandung Barat dengan menjalin koordinasi dengan jajaran Forkopimda serta jajaran DPRD KBB.

KERJA EKSTRA: Jajaran Bappelitbangda KBB saat membahas soal refocusing program SKPD dalam penanganan Covid-19. SKPD bergotong royong pulihkan ekonomi masyarakat (DOK BAPPELITBANGDA KBB)

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan  Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) KBB, Asep Wahyu FS menuturkan, pemerintah daerah melakukan sejumlah langkah menghadapi wabah virus korona. Salah satunya dengan melakukan refocusing program untuk dana kesehatan dan bantuan sosial (bansos) di tahun anggaran 2020.

Hal itu, ujar pria berkacamata tersebut, sesuai instruksi Presiden melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 yang mengharuskan adanya pengalihan semua anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19.

Kebijakan refocusing untuk realokasi anggaran dan menunda belanja daerah yang tidak bisa dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19. “Kebijakan refocusing itu program, bukan anggarannya. Anggaran yang tidak penting harus dikeluarkan dan di simpan di belanja tak terduga (BTT) sehingga terdapat anggaran sebesar Rp 224 miliar untuk pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19,” katanya.

Lebih jauh Asep menjelaskan, pemerintah pusat  juga membatalkan semua Dana Alokasi Khusus (DAK) di semua SKPD, terkecuali DAK di Dinas Kesehatan sebesar Rp 84 miliar yang difokuskan untuk penangan Covid-19 seperti untuk pengadaan alat rapid test, pembuatan ruang isolasi dan peralatan pendukung di setiap rumah sakit rujukan.

“Pergeseran ini dari sisi aturan memang diperbolehkan. Selama ini kami telah melakukan perubahan parsial mulai dari 1 sampai 7 di APBD murni. Perubahan itu sudah kami laporkan di APBD perubahan 2020 ke badan anggaran DPRD. Dan sudah clear tidak ada permasalahan,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan